Anggota Komisi IV DPR yang membidangi pangan Firman Subagyo berpendapat  Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak berwenang menetapkan kuota impor daging dan menyarankan untuk perizinan impor Kementerian Perdagangan (Kemendag)  tetap mengacu kepada kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kalau urusannya daging lembu, ya di bawah Kementan. Saya kira, Bapanas belum benar-benar berada di jalur yang tepat, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (Bapanas) harus banyak belajar. Karena mereka itu kan bukan orang-orang yang menguasai secara mendalam, mengenai ilmu produksi pangan, distribusi pangan, stok pangan, harga. Belum dikuasai semua," kata Firman melalui siaran pers yang diterima di Ambon Senin.

Menurut  politikus Partai Golkar ini, masalah pangan adalah persoalan yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi hak setiap warga negara. 

"Jadi negara tidak boleh bermain-main dalam masalah stok pangan ini ," kata Firman.
    
Ia menilai  Kemendag  selaku kementerian yang menerbitkan surat perintah impor (SPI), perlu mengacu kepada kementerian teknis. Dalam hal ini, Kementan. Jika SPI dikeluarkan Kemendag tidak sesuai data Kementan, bisa menjadi masalah di kemudian hari.

Terkait pemangkasan jatah impor daging lembu dari 400 ribu ton menjadi 145 ribu ton oleh Bapanas, Firman mempertanyakan alasannya. Munculnya angka impor daging lembu itu, tidak tiba-tiba. Namun diputuskan dalam rapat resmi di Kemenko Perekonomian yang dihadiri Kemendag, Kementan dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Dalam kasus ini, Bapanas sampaikan dulu, apa alasan pemotongan kuota impor daging? Sebentar lagi puasa dan Lebaran, kebutuhan daging pasti melonjak. Nah, angka 145 ribu ton dari Bapanas itu sudah mengakomodasi  itu? Kalau nanti terjadi kelangkaan, apakah Bapanas mau tanggung jawab? Mitigasinya kayak apa," kata Firman.

Ia menyatakan jika data yang digunakan salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka kebijakan yang diambil pun dipastikan salah. Dalam pengambilan keputusan atas impor daging lembu 400 ribu ton itu, apakah Bapanas dihadirkan atau tidak.

"Harusnya kalau kepala Bapanas itu sudah terlibat ya konsisten untuk melaksanakan kebijakan  itu. Jadi tidak bisa kemudian satu keputusan yang diambil secara bersama-sama kemudian dianulir di luar keputusan bersama itu, karena memang ada perbedaan pendapat kan di situ, itu lah forumnya untuk mengambil keputusan," tegasnya.

Sebelumnya mengacu kepada  surat Kemenko Perekonomian bernomor TAN/13/M.EKON/01/2024 yang diteken Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, tertanggal 18 Januari 2024, menunjuk Bapanas sebagai verifikator volume rencana kebutuhan daging lembu untuk pelaku usaha. 


Pengamat pangan Khudori menegaskan, Bapanas perlu menjelaskan alasan pemotongan angka impor daging lembu ini, agar tidak menjadi kegaduhan. Apalagi, angka Bapanas ini lebih rendah ketimbang impor 2023 sebanyak 165 ribu ton. 

"Yang dikeluhkan pelaku usaha adalah kenapa volumenya lebih rendah ketimbang tahun lalu. Kenapa turun, tanyakan ke Bapanas apa pertimbangannya. Apa itu hasil verifikasi," ungkap Khudori.

Menjawab hal itu  Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menerangkan bahwa pengurangan kuota impor daging lembu masih dalam koridor proses bisnis yang dibangun. 

Terkait penyusunan neraca komoditas. Di mana, neraca komoditas dievaluasi setiap tiga bulan. Jika di kemudian hari perlu penambahan, maka dilakukan penyesuaian kembali.

“Apa yang diisukan berupa pemangkasan volume kuota impor daging lembu itu tidak benar. Sebab, neraca komoditas by system yang dibahas secara bersama dengan Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kementan, Kemenperin, dan stakeholder lain. Saya sampaikan bahwa Bapanas itu sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor daging lembu untuk konsumsi reguler,” kata Arief.

 

Pewarta: Relis

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024