Pemerintah Kota Ambon mulai menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik.

"Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa pengaruh yang besar bagi organisasi pemerintahan, sehingga mendorong pemerintah untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penggunaan tanda tangan elektronik," kata Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan, proses pendaftaran akun TTE bagi pimpinan OPD telah dilakukan sejak Desember 2023 dan dilanjutkan untuk para lurah sejak awal Januari 2024.

Selanjutnya dilakukan sosialisasi penggunaan TTE dan pemanfaatannya pada aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Terintegrasi dan Dinamis) melibatkan Dinas Kominfo dan Persandian serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Ambon.

Aplikasi SRIKANDI merupakan aplikasi umum SPBE untuk korespondensi sekaligus pengarsipan elektronik, hasil kolaborasi Kemenpan-RB, Kemenkominfo, BSSN, dan ANRI, yang dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun pemerintah daerah dengan keamanan data yang sudah berstandar dan terintegrasi.

Sejauh ini, pemanfaatan TTE telah dilakukan Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena melalui aplikasi SI-ASN milik Badan Kepegawaian Negara untuk Pelayanan SK Kenaikan Pangkat PNS Golongan III/d dan SK Pensiun.

Disamping itu juga penandatanganan 1.600 SK pegawai kontrak yang dilakukan oleh Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse.

Penggunaan tanda tangan elektronik ini seiring dengan predikat Kota Ambon sebagai salah satu Kota Pintar di Indonesia, sehingga pada tahun ini ditetapkan proses surat menyurat tidak lagi ditandatangani secara manual.

Ia menyatakan mendukung penerapan TTE di lingkup Pemerintah Kota Ambon, sementara dalam proses penandatangan Keputusan Wali Kota Ambon dan mewajibkan pimpinan OPD untuk menggunakan aplikasi SRIKANDI dalam proses korespondensi.

"Aplikasi SRIKANDI juga terdapat fitur paraf koordinasi sehingga proses penandatangan secara elektronik yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024