Ambon (Antara Maluku) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku menyetujui pemekaran Kabupaten Pulau-Pulau Terselatan (KPPT) dari Maluku Barat Daya (MBD) selaku kabupaten induk untuk menjadi daerah otonom baru.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 18 Tahun 2013 tertanggal 24 Mei 2013 dalam rapat paripurna di DPRD setempat, Ambon, Jumat.

Ketua DPRD Provinsi Maluku M. Fatani Sohilauw yang memimpin jalannya rapat paripurna tersebut mengatakan bahwa legislatif juga memberikan persetujuan alokasi anggaran dari APBD murni maupun APBD Perubahan untuk mendukung proses pemekaran KPPT yang dilakukan Komisi A hingga ke pemerintah pusat.

Keputusan memberikan dukungan anggaran daerah ini terkait dengan usulan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD setempat Jafet Damamain dan anggota Fraksi Golkar Arnolis Laipeni.

"Sesuai dengan tupoksinya, Komisi A ikut mengawal proses tersebut dan ini berarti saudara-saudara kita yang akan memekarkan diri dari Kabupaten MBD menjadi daerah otonom yang baru tidak lagi berjuang sendiri, tetapi sudah bersama DPRD provinsi," katanya.

Ia mengatakan bahwa Surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku itu akan diteruskan ke DPR RI dan Menteri Dalam Negeri sehingga Komisi A yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan akan ikut memperjuangkannya ke pemerintah pusat.

Wakil Ketua Komisi Melky Frans dalam rapat paripurna tersebut mengatakan bahwa komisi saat ini membahas proses-proses pemekaran terhadap tiga daerah otonom baru yang diusulkan menjadi kabupaten.

Yang pertama adalah usulan pembentukan Kabupaten Salahutu-Lease yang akan memisahkan diri dari Maluku Tengah selaku kabupaten induk, pemekaran Kabupaten Pulau-Pulau Terselatan dari MBD, serta Kabupaten Tanimbar Utara yang akan lepas dari Maluku Tenggara Barat.

"Untuk Kabupaten Lease-Saparua yang dibahas Komisi belum bisa diajukan ke rapat paripurna DPRD guna ditetapkan karena persyaratan administrasi berupa rekomendasi dari Bupati serta DPRD Malteng belum ada," katanya.

Masalah serupa juga dialami Kabupaten Tanimbar Utara yang belum melengkapi syarat adminsitarsi. Bupati dan DPRD MTB harus merevisi kembali surat rekomendasi pemekarannya karena yang diajukan adalah surat rekomendasi yang memuat rencana pemekaran Kabupaten MBD dan sudah teralisasi saat ini.

Menyinggung soal pemekaran KPPT, Komisi berpendapat sudah selayaknya diajukan dalam rapat paripurna guna mendapat persetujuan Dewan karena persyaratan administrasi berupa rekomendasi Bupati dan DPRD, surat aspirasi dari raja-raja (kepala desa) pada tujuh kecamatan dan hasil studi kelaikan Unpatti Ambon sudah ada.

Fraksi PKS DPRD Maluku Fachry Said Alkatiry mengingatkan pimpinan komisi untuk memberikan laporan hasil kerja tentang rencana pemekaran wilayah kepada seluruh anggota Dewan saat berlangsung rapat paripurna.

Sementara itu, anggota Fraksi Demokrat Rabea Moein menyatakan dukungan atas pemekaran wilayah baru untuk lebih mengkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti di wilayah MBD yang berbatasan langsung dengan negara lain.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013