Ambon (Antara Maluku) - Terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru, Theddy Tengko, akhirnya dieksekusi tim eksekutor Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Dobo, dan langsung dievakuasi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon.

"Terpidana tidak melakukan perlawanan saat dieksekusi di ruang tunggu Bandara Rar Gwamar Dobo dan langsung dinaikkan ke pesawat jenis Nomad milik TNI-AU sekitar pukul 14.10 WIT," kata Wakajati Maluku, Adam M.H Sabtu di Ambon, Rabu malam.

Penangkapan terhadap Tengko terjadi ketika yang bersangkutan berada di ruang tunggu Bandara Rar Gwamar dan menyambut rombongan Danrem 151/Binaya, Kolonel Inf Asep Kurniadi yang kebetulan sedang melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Aru.

Pesawat jenis Nomad yang membawa rombongan Danrem ke Kota Dobo ini langsung dimanfaatkan tim jaksa untuk membawa Tengko ke Ambon.

Wakajati mengatakan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan dengan ikhlas menyerahkan diri untuk ditangkap tim eksekutor.

"Berangkat dari Bandara Rar Gwamar pukul 14.00 WIT, kami tiba di Bandara Pattimura Ambon pukul 16.30 WIT dan langsung menuju Lapas kelas II Ambon. Terhukum menjalani pemeriksaan kesehatan yang ditangai dokter Lapas," katanya.

Terpidana kemudian diserahkan ke lembaga pemasyarakatan setelah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan tepat jam 18.00 WIT.

"Yang bersangkutan menandatangani berita acara penahanan dengan sukarela dan jaksa eksekutor Kejati Maluku, M. Natzir Hamzah juga ikut menandatangamnya," kata Wakajati.

Theddy Tengko dieksekusi berdasarkan putusan MA nomor 161 K/pidus/2012/10 April 2012 dan putusan ini sudah punya kekuatan hukum tetap.

Putusan MA ini menyatakan Tengko dijatuhi pidana penjara empat tahun, denda Rp500 juta, subsider enam bulan dan membayar uang penganti sebesar Rp5,3 miliar subsider 2 tahun.

"Perlu kami jelaskan bahwa dengan putusan ini tim jaksa eksekutor di Kejati Maluku sudah melakukan upaya pendekatan kepada yang bersangkutan, namun tidak diindahkan sehingga tim eksekutor dari Kejagung dipimpin Dir Eksekusi dan Eksaminasi Pidsus Kejagung dibantu tim jaksa eksekusi dan Kajari Dobo bersama aparat TNI/Polri melakukan penjemputan yang bersangkutan di Dobo," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013