Ambon (Antara Maluku) - Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko dikawal ketat personel polisi dan kejaksaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A di Desa Negeri Lama, Kota Ambon, Rabu petang.
Pengawalan ketat dilakukan sejak terpidana kasus korupsi itu tiba di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Pattimura setelah dieksekusi di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu siang.
Theddy dibawa dengan monil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dengan nomor polisi DE 7060 AM tiba di Lapas Rabu petang, pukul 17.28 WIT.
Dengan pengawalan ketat personel Brimob maupun Polisi Reaksi Cepat (PRC) serta sejumlah jaksa, Theddy langsung diarak ke blok elang Lapas Kelas II A Ambon.
Barang-barang yang dilarang seperti telpon genggam (HP) milik terpidana dititipkan di ruangan jaga Lapas Ambon.
Setelah tiba di barak elang, Theddy menjalani karantina sambil diperiksa kesehatannya.
Kakanwil Hukum dan HAM Maluku Juliasman Purba mengakui barang-barang bersangkutan yang dilarang dimanfaatkan dalam Lapas seperti HP dititipkan sekiranya keluarganya belum ada.
"Kami menempatkannya di blok khusus untuk masa pengenalan lingkungan sehingga belum bisa berbaur dengan narapidana lainnya," ujarnya.
Penempatan di blok khusus juga mempertimbangkan Teddy masih berstatus Bupati Kepulauan Aru.
"Saya hanya mengutip pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi bahwa Theddy itu masih aktif sebagai Bupati Kepulauan Aru sepanjang belum dieksekusi jaksa atau diusulkan pemberhetiannya oleh Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu," tegas Jualiasman.
Belum ada pernyataan dari Kejati Maluku soal eksekusi Theddy di Bandara Rar Gwamar ini.
Aspidsus Kejati Maluku Natzir Hamzah menolak memberikan pernyataan terhadap wartawan.
"Saya dilarang memberikan pernyataan kepada pers karena akan disampaikan Kajati Maluku Anthon atau dari Kejagung," katanya.
Ketika ditanya soal eksekusi yang melibatkan Danrem 151/Binaya, Kolonel Inf. Asep Kurnaedi, dia juga enggan untuk menjelaskannya.
"Itu kerja tim jadi nanti ada pernyataan resmi kepada teman-teman (wartawan)," ujarnya.
Theddy Tengko dieksekusi saat menjemput Danrem 151/Binaya Kolonel Inf. Asep Kurnaedi di bandara Rar Gwamar, Dobo yang diinformasikan melakukan kunjungan kerja ke sana.
Theddy Tengko dinyatakan sebagai tersangka pada 10 Maret 2010 terkait kasus korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp42,5 miliar, selanjutnya dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2 Maret 2011.
Kejati Maluku sedianya mengeksekusi Theddy menindaklanjuti putusan MA tertanggal 10 April 2012, namun pihak Theddy melakukan perlawanan karena menilai putusan MA itu tidak dicantumkan pasal 197 huruf k.
Itu pun diperkuat hakim tunggal PN Ambon, Syahfruddin, yang saat sidang pada 12 September 2012 mengabulkan permohonan penetapan `non- executable.`
Begitu juga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan tertanggal 22 November 2012 menyatakan apabila surat putusan pemidanaan yang tidak membuat ketentuan KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf k, maka mengakibatkan batal demi hukum.
Dasar hukum inilah yang memotivasi Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu memohon pertimbangan Mendagri Gamawan Fauzi untuk mengaktifkan kembali Theddy.
Kemendagri melalui SK ditandatangani oleh Susilo selaku Sekretaris Ditjen Otda dengan No. 131.81-763 tertanggal 31 Oktober 2012 telah mengaktifkannya kembali menjadi Bupati Kepulauan Aru.