Ambon (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu belum menerima surat Mendagri Gamawan Fauzi terkait pemberhentian Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko," kata Asisten Pemerintahan Setda Maluku, Angky Renjaan.
"Surat Mendagri itu belum diterima gubernur," katanya ketika dihubnngi dari Ambon, Rabu.
Angky mengaku sedang berada di Jakarta untuk urusan dinas.
Ia menyatakan surat Mendagri itu bila telah diterima Gubernur Maluku maka pasti diproses sesuai peruntukannya.
"Surat itu sifatnya penting dan segera sehingga bila diterima, maka langsung diproses hari itu juga (tanggal terima)," ujar Angky.
Menurut dia, gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah pasti merespon surat dari Mendagri, apalagi terkait jabatan bupati.
"Jadi kita menunggu surat Mendagri tersebut yang bila benar sebagaimana pemberitaan sejumlah media massa, maka pasti diproses sesuai ketentuan perundang - undangan," katanya.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan pihaknya telah menyurati Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu pada Senin (26/5) terkait pemberhentian Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko dari jabatannya sebagai kepala daerah.
Hal itu dikarenakan, Theddy sudah berstatus terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Mendagri menyatakan, jika dalam waktu tujuh hari kerja sejak diterimanya surat tersebut gubernur tidak juga mengirimkan surat usulan pemberhentian, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Bupati Kepulauan.
"Kami sudah surati Gubernur. Intinya tolong ajukan ke Kemendagri untuk diberhentikan (Teddy). Sampai sekarang belum ada," kata Mendagri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/5).