Ambon (ANTARA) - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Maluku mengagendakan kegiatan konsultasi terkait rancangan tata beracara lembaga legislatif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI secara virtual.
"Konsultasi yang dilakukan tidak lagi ke Jakarta, karena adanya kebijakan efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1 tahun 2025 sehingga disepakati dilakukan secara virtual atau zoom meeting," kata Ketua BK DPRD Maluku Julius Rutasouw di Ambon, Rabu.
Konsultasi ini sangat urgen dan strategis untuk memastikan memastikan tata beracara yang disusun sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini juga penting dilakukan agar pedoman kerja BK memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan polemik dalam implementasinya.
Menurut dia, Walau pun BK telah dibentuk, tetapi sampai kini BK DPRD Maluku belum bisa melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam menjaga martabat, kehormatan, citra, serta kredibilitas DPRD.
Badan Kehormatan, kata Julius, juga memantau serta mengevaluasi kepatuhan anggota dewan terhadap kode etik, sumpah janji, dan peraturan tata tertib, menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan setiap anggota hingga melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas sebuah pengaduan.
"Masalah ini dikarenakan tata beracara yang menjadi salah satu penyokong tugas BK sebagai alat kelengkapan dewan belum ditetapkan dalam paripurna," ucapnya.
Padahal perangkat yang dibutuhkan seperti kode etik dan tata tertib dewan misalnya telah ditetapkan, namun yang paling penting adalah tata beracara.
"Sebab tanpa tata beracara berarti kita tidak bisa berproses sehingga sampai hari ini BK belum bisa melaksanakan tugas dan fungsinya karena memang peraturan DPRD tentang tata beracara belum selesai," tandasnya.
Untuk itu DPRD Maluku telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang terus bekerja dan telah masuk pada tahapan akhir, baru selanjutnya dilakukan konsultasi dan evaluasi dengan Kemendagri hingga akhirnya bisa ditetapkan sebagai bagian dari produk hukum daerah.