Ambon (Antara Maluku) - Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Teddy Tengko dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jumat pagi.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Maluku Juliasman Purba, ketika dikonfirmasi, membenarkan dipindahkannya terpidana APBD Kepulauan Aru 2007 senilai Rp42,5 miliar.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM bahwa terpidana korupsi lebih dari Rp1 miliar dipenjarakan ke Lapas Sukamiskin.

Begitu pun kasusnya menarik perhatian masyarakat dan Teddy adalah pejabat negara.

Disinggung pemindahan karena pertimbangan keamanan, dia menjelaskan, berdasarkan pantauan ternyata belum ada gejolak dari pendukung Teddy, terutama di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru.

"Jadi kita menegakkan ketentuan perundang -undangan dengan tidak pilih kasih atau tebang pilih," ujarnya.

Dia mengakui pemindahan Teddy belum disampaikan kepada keluarga karena mempertimbangkan pendukungnya bergejolak.

"Kami akan sampaikan kepada keluarga bila bersangkutan sudah tiba di Sukamiskin," tegasnya.

Teddy dieksekusi di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Rabu (29/5) siang, selanjutnya dipenjarakan di Lapas Ambon, Rabu petang.

Pengawalan ketat dilakukan sejak terpidana kasus korupsi itu tiba di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Pattimura setelah dieksekusi Teddy dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dengan nomor polisi DE 7060 AM tiba di Lapas Rabu petang, pukul 17.28 WIT.

Dengan pengawalan ketat personel Brimob maupun Polisi Reaksi Cepat (PRC) serta sejumlah jaksa, Teddy langsung diarak ke blok elang Lapas Kelas II A Ambon.

Barang-barang yang dilarang seperti telepon genggam (HP) milik Teddy dititipkan di ruangan jaga Lapas Ambon.

Setelah tiba di barak elang, Teddy menjalani karantina sambil diperiksa kesehatan.

Teddy Tengko dinyatakan sebagai tersangka pada 10 Maret 2010 terkait kasus korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp42,5 miliar, selanjutnya dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2 Maret 2011.

Kejati Maluku sedianya mengeksekusi Teddy menindaklanjuti putusan MA tertanggal 10 April 2012, namun pihak Teddy melakukan perlawanan karena menilai putusan MA itu tidak dicantumkan pasal 197 huruf k.

Itu pun diperkuat hakim tunggal PN Ambon, Syahfruddin, yang saat sidang pada 12 September 2012 mengabulkan permohonan penetapan `non- executable.`

Begitu juga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan tertanggal 22 November 2012 menyatakan apabila surat putusan pemidanaan yang tidak membuat ketentuan KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf k, maka mengakibatkan batal demi hukum.

Dasar hukum inilah yang memotivasi Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu memohon pertimbangan Mendagri Gamawan Fauzi untuk mengaktifkan kembali Theddy.

Kemendagri melalui SK ditandatangani oleh Susilo selaku Sekretaris Ditjen Otda dengan No. 131.81-763 tertanggal 31 Oktober 2012 telah mengaktifkannya kembali menjadi Bupati Kepulauan Aru. Teddy diangkut mobil tahanan dikawal personil Brimob dari Lapas Ambon ke Bandara Internasional Pattimura di desa Laha, Kota Ambon.

Terlihat masing - masing empat personil Densus 88 maupun staf Kejaksaan Agung (Kejagung) mendampinginya masuk ruang tunggu bandara Internasional Pattimura di desa Laha, Kota Ambon.

Mereka menumpangi pesawat Lion Air yang terbang dari Bandara Internasional Pattimura menuju Jakarta, sekitar pukul 07.45 WIT.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013