Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima penyerahan satwa liar dilindungi dari seorang warga di Ambon yang beralamat di Jalan Jenderal A. Yani, Kecamatan Sirimau.

Satwa yang diserahkan tersebut berjumlah tujuh ekor dengan rincian, satu ekor burung nuri kepala hitam papua, dua ekor nuri ternate, satu ekor nuri bayan, satu ekor kakaktua maluku, satu ekor kakaktua alba dan satu ekor rusa timor.

"Satwa liar tersebut di amankan dan diserahkan setelah tim mendapat informasi dari seorang masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya tentang adanya bau menyengat dari dalam gudang salah satu toko di daerah tersebut," kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, setelah mendapat laporan, dengan sigap Tim Patroli yang sedang melakukan Kegiatan Patroli Pintar langsung mendatangi pemilik toko untuk berkoordinasi.

Setelah itu, Tim melihat langsung ke gudang penampungan satwa dan menemukan jenis-jenis satwa tersebut.

Baca juga: BKSDA Maluku amankan satwa ilegal tujuan Sulut

Dengan memberikan pemahaman terkait UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem serta sanksi yang dikenakan, maka pemilik toko atas nama Wieko Lisakay dengan ketulusan hati menyerahkan satwa-satwa tersebut kepada Tim Patroli untuk diamankan dan diantarkan langsung dengan kendaraan-nya ke Pusat Konservasi satwa di Kebun Cengkih Ambon.

"Satwa tersebut telah di serahkan kepada Petugas Perawat Satwa di Pusat Konservasi Satwa Kebun Cengkih untuk dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke Habitatnya. Satwa --satwa tersebut dalam kondisi sehat," ujarnya.

Ia berharap, bagi masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.

"Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati TSL tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang," ucapnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa,

Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Baca juga: BKSDA Maluku kenalkan satwa liar dilindungi kepada anak usia dini

Pewarta: Winda Herman

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024