Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku bersama pemangku kepentingan melakukan pendekatan persuasif terhadap aksi kelompok masyarakat yang melakukan sasi adat atau pemalangan terhadap akses pintu masuk Bandara Bandara Karel Sadsuitubun Langgur di Ibra.
Pendekatan persuasif ini dilakukan usai sekelompok warga masyarakat adat dari Ohoi (desa) Sathean, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara memasang sasi adat atau pemalangan pada akses pintu masuk ke Bandara pada Jumat.
Menyikapi kondisi tersebut Penjabat Bupati Maluku Tenggara Jasmono bersama Forkopimda diantaranya Kapolres Malra AKBP. Frans Duma, Dandim 1503 Tual Letkol. Inf. Kadek Muliasra, Danlanud Dumatubun Langgur Letkol. Pas, Muhamad Junaidi. Danlanal Tual Kolonel Laut (P) Guntur Alamsyah, CRMP, Pj Sekda Malra Nicodemus Ubro bergerak cepat melakukan pendekatan.
Pendekatan persuasif dilakukan kepada Tokoh Adat yakni Raja Kirkes Ibra Agung Renwarin untuk memastikan pelayanan penerbangan dari dan ke Bandara Karel Sadsuitubun Langgur di Ibra tetap berjalan normal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan alasan pemasangan Sasi Adat oleh Kelompok Masyarakat Adat Ohoi/Desa Sathean karena ketidakpuasan atas kinerja KPUD Kota Tual yang diduga merugikan salah satu pasangan Calon Anggota Legislatif Dapil 6 Provinsi Maluku asal Ohoi/Desa Sathean.
Setelah melalui dialog dan pendekatan persuasif dan atas kesadaran sendiri dari kelompok masyarakat Adat Ohoi Sathean, maka Sasi adat dapat dilepas oleh Kubitan Ratschap Ibra Ifit didampingi Rat Kirkes Ibra disaksikan Penjabat Bupati Maluku Tenggara Bersama Forkopimda.
Terkait dengan pelepasan Sasi tersebut, Penjabat Bupati Maluku Tenggara menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas keikhlasan Kelompok Masyarakat adat Ohoi/Desa Sathean untuk dengan sukarela meminta Rat Kirkes Ibra untuk membuka Sasi tersebut.
Jasmono menyampaikan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses penyelenggaraan Pemilu agar dapat berproses sesuai mekanisme danprosedur yang diatur dalam ketentuan perunndang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan itu juga, Rat Kirkes Ibra menyampaikan harapan agar ke depan hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi, mengingat Bandara adalah aset vital yang dilindungi negara.
"Aset tanah ini, sudah dibayar lunas oleh Pemerintah daerah sehingga aset bandara tidak lagi ada hubungannya dengan masyarakat adat Ibra Ifit," kata Raja Ibra Agung Renwarin.
Sementara Kapolres Maluku Tenggara AKBP. Frans Duma, menyampaikan harapan agar kiranya seluruh masyarakat dapat berpikir positif dan menggunakan jalur hukum yang berlaku apabila ada rasa ketidakpuasan, serta tetap menjaga ketertiban dan keamanan.
Selama proses pembukaan Sasi adat aktivitas kedatangan dan keberangkatan penumpang yang menggunakan maskapai penerbangan Lion Air di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra Langgur berjalan normal.
Sasi adat merupakan salah satu tradisi masyarakat setempat dengan melakukan pemalangan menggunakan daun kelapa. Ketika sasi tersebut dipasang maka berlaku larangan memasuki,
(DS).
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Pendekatan persuasif ini dilakukan usai sekelompok warga masyarakat adat dari Ohoi (desa) Sathean, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara memasang sasi adat atau pemalangan pada akses pintu masuk ke Bandara pada Jumat.
Menyikapi kondisi tersebut Penjabat Bupati Maluku Tenggara Jasmono bersama Forkopimda diantaranya Kapolres Malra AKBP. Frans Duma, Dandim 1503 Tual Letkol. Inf. Kadek Muliasra, Danlanud Dumatubun Langgur Letkol. Pas, Muhamad Junaidi. Danlanal Tual Kolonel Laut (P) Guntur Alamsyah, CRMP, Pj Sekda Malra Nicodemus Ubro bergerak cepat melakukan pendekatan.
Pendekatan persuasif dilakukan kepada Tokoh Adat yakni Raja Kirkes Ibra Agung Renwarin untuk memastikan pelayanan penerbangan dari dan ke Bandara Karel Sadsuitubun Langgur di Ibra tetap berjalan normal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan alasan pemasangan Sasi Adat oleh Kelompok Masyarakat Adat Ohoi/Desa Sathean karena ketidakpuasan atas kinerja KPUD Kota Tual yang diduga merugikan salah satu pasangan Calon Anggota Legislatif Dapil 6 Provinsi Maluku asal Ohoi/Desa Sathean.
Setelah melalui dialog dan pendekatan persuasif dan atas kesadaran sendiri dari kelompok masyarakat Adat Ohoi Sathean, maka Sasi adat dapat dilepas oleh Kubitan Ratschap Ibra Ifit didampingi Rat Kirkes Ibra disaksikan Penjabat Bupati Maluku Tenggara Bersama Forkopimda.
Terkait dengan pelepasan Sasi tersebut, Penjabat Bupati Maluku Tenggara menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas keikhlasan Kelompok Masyarakat adat Ohoi/Desa Sathean untuk dengan sukarela meminta Rat Kirkes Ibra untuk membuka Sasi tersebut.
Jasmono menyampaikan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses penyelenggaraan Pemilu agar dapat berproses sesuai mekanisme danprosedur yang diatur dalam ketentuan perunndang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan itu juga, Rat Kirkes Ibra menyampaikan harapan agar ke depan hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi, mengingat Bandara adalah aset vital yang dilindungi negara.
"Aset tanah ini, sudah dibayar lunas oleh Pemerintah daerah sehingga aset bandara tidak lagi ada hubungannya dengan masyarakat adat Ibra Ifit," kata Raja Ibra Agung Renwarin.
Sementara Kapolres Maluku Tenggara AKBP. Frans Duma, menyampaikan harapan agar kiranya seluruh masyarakat dapat berpikir positif dan menggunakan jalur hukum yang berlaku apabila ada rasa ketidakpuasan, serta tetap menjaga ketertiban dan keamanan.
Selama proses pembukaan Sasi adat aktivitas kedatangan dan keberangkatan penumpang yang menggunakan maskapai penerbangan Lion Air di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra Langgur berjalan normal.
Sasi adat merupakan salah satu tradisi masyarakat setempat dengan melakukan pemalangan menggunakan daun kelapa. Ketika sasi tersebut dipasang maka berlaku larangan memasuki,
(DS).
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024