Aparat kepolisian mengamankan seorang pria di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial F karena diduga menimbun dan melakukan tindak penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis pertalite.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara Komisaris Besar Polisi Afriandi Lesmana melalui Kasubdit IV, Kompol Arinta Fauzi saat dikonfirmasi di Ternate, Sabtu, mengatakan saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan soal dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Informasi yang diperoleh menyebutkan pria tersebut ditangkap polisi di dekat SPBU Kompak Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, setelah ada laporan dari masyarakat.

Saat melakukan aktivitas angkut BBM subsidi dengan menggunakan mobil yang telah dimodifikasi di SPBU tersebut.

Usai ditangkap, terduga pelaku beserta barang bukti mobil yang di dalamnya terdapat sembilan jerigen berisi pertalite dengan jumlah sekitar 250 liter langsung diamankan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

"Masih tindakan awal, kita minta keterangan dulu ke terduga pelaku," jelasnya.

Sementara di tempat terpisah, UPT Metrologi Legal Bidang Pengendalian dan Pengawasan Disperindag Ternate secara intensif melakukan pengawasan alat ukur takar timbangan dan perlengkapannya (UTTP), khususnya pengawasan pompa ukur BBM di SPBU secara serentak.

Kepala UPT Metrologi Legal Disperindag Kota Ternate Agus Riyanti pada kesempatan sebelumnya mengatakan kegiatan pengawasan rutin ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementrian Perdagangan untuk melaksanakan Pengawasan Alat Ukur Takar Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP), khususnya pengawasan pompa ukur BBM di SPBU yang dilewati jalur mudik, secara serentak di seluruh Indonesia pada minggu ketiga Maret 2024.

"Kegiatan pengawasan sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 3 huruf c Permendag Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal, merupakan serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Agus.

Menurut Agus, kegiatan pengawasan pompa ukur BBM di SPBU ini dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen atas jaminan kebenaran ukuran dan memastikan penggunaan alat ukur sesuai ketentuan.

"Hal ini bertujuan mengetahui takaran volume yang dikeluarkan pompa ukur BBM sesuai ketentuan sehingga tidak merugikan kedua belah pihak baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha SPBU," ujarnya.

Agus menjelaskan pengawasan dilakukan dengan cara mengecek tanda segel, apakah tanda tera sah masih ada dan berlaku, kemudian dilakukan pengukuran volume takaran yang keluar dibandingkan dengan alat standar, apakah volume masih dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD) atau tidak.


Baca juga: Pj Wali Kota Ambon minta pelaku usaha jangan timbun minyak tanah, antisipasi kelangkaan

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024