Ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Pakar Hukum Tata Negara Univesitas Andalas Charles Simabura, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menangani pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di luar Undang-Undang (UU) Pemilu.

Dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, Charles menyebut UU Pemilu mengatur dua bentuk pelanggaran TSM, yaitu politik uang dan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara TSM.

“Namun, faktanya di dalam persidangan Mahkamah, beberapa putusan, baik Pilkada maupun Pilpres, Mahkamah telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam UU Pemilu,” kata dia.

Ia menyebut, pelanggaran yang pernah diadili MK dalam PHPU Pilkada antara lain manipulasi syarat administrasi pencalonan, politik uang, politisasi birokrasi, politisasi birokrasi, kelalaian petugas penyelenggara pemilu, manipulasi suara, ancaman atau intimidasi, dan netralitas penyelenggara pemilu.

Sementara dalam konteks PHPU Pilpres 2019, lanjut dia, MK dalam perkara Nomor 1/PHPU-Pres/XVII/2019 telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang telah diatur dalam undang-undang meskipun tidak terbukti.

Beberapa pelanggaran TSM yang diadili antara lain terkait dengan ketidaknetralan aparatur negara, diskriminasi penyalahgunaan hukum, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, penyalahgunaan APBN, penyalahgunaan anggaran BUMN, pembatasan media pers, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak masuk akal, kekacauan Situng KPU dalam kaitannya dengan DPT, serta dokumen C7 secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah.

“Meskipun itu tidak terbukti, tapi Mahkamah meneguhkan dan menyatakan bahwa Mahkamah berwenang untuk mengadili pelanggaran TSM di luar dua ketentuan undang-undang tadi,” pungkasnya.

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan sembilan ahli dan 10 saksi fakta dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.

Sembilan ahli yang dihadirkan adalah I Gusti Putu Artha, Suharto, Aan Eko Widiarto, Charles Simabura, Didin Damanhuri, Hamdi Muluk, Leony Lidya, dan Risa Permana Deli, dan Franz Magnis-Suseno.

Sedangkan 10 saksi yang dihadirkan adalah Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memet Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, Nendy Sukma Wartono.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ahli nilai MK bisa tangani pelanggaran TSM di luar UU Pemilu

Pewarta: Nadia Putri Rahmani

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024