Penggerebekan pabrik narkoba milik jaringan Fredy Pratama di Perumahan Sunter, Jakarta Utara, terungkap berkat kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) serta Bea Cukai Bandara Soetta.
 
"Berawal laporan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, ada barang-barang yang masuk adalah bahan baku untuk narkoba, tetapi bukan prekursor," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Jakarta Utara, Senin.
 
Dari laporan tersebut, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polres Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan selama 4 bulan, hingga berhasil menemukan pabrik yang menerima barang-barang kiriman tadi.
 
"Awalnya Fredy Pratama impor bahan baku dari Tiongkok, pabrik ini dijalankan oleh tersangka berinisial D, yang sudah kami jadikan DPO," kata Brigjen Pol. Mukti.
 
Pabrik narkoba milik Fredy Pratama ini digerebek oleh petugas pada hari Kamis (4/4). Dari lokasi, ditangkap empat tersangka yang berperan sebagai pembuat narkoba jenis ekstasi.
 
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa laporan yang mereka bagikan ke Bareskrim Polri bermula dari temuan pihaknya di bandara.
 
Ada dua kiriman barang dari Tiongkok, masuk di akhir Desember 2023 dan akhir Januari 2024 dengan pengirim berinisial FA dan penerima ada dua, yang satu beralamat di Grogol, dan satunya di Sulawesi.
 
 
"Total barangnya pigmen itu senyawa yang mungkin kimia untuk kebutuhan pertanian, pemberitahuan seperti itu, jadi totalnya 53 kg," katanya.
 
Setelah dibuka barang tersebut, lanjut dia, ternyata ada bongkahan warna kuning keputihan, kemudian dilakukan uji laboratorium milik Bea Cukai. Diketahui bahwa barang tersebut senyawa metilamin/HCL.
 
"Setelah kami telusuri, itu bahan baku pembuatan ekstasi," ujarnya.

Gatot mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa bekerja sendiri sehingga perlu kolaborasi dan komitmen untuk mengungkap tindak pidana narkoba yang terus berubah-ubah modusnya.
 
"Dengan adanya kolaborasi tersebut, kemudian dikembangkan sampai 4 bulan lamanya, hingga ditemukan clandestine lab (laboratorium rahasia) di Sunter," kata Gatot.
 
Dalam pengungkapan ini, ditangkap empat orang tersangka berinisial A alias D, R, C, dan G. Keempatnya merupakan residivis kasus yang sama, mantan kurir Fredy Pratama yang mencoba naik level menjadi pembuat narkoba.
 
Keempat tersangka terindikasi jaringan Fredy Pratama karena memiliki komunikasi dengan bandar narkoba jaringan internasional melalui aplikasi BBM.
 
Laboratorium rahasia itu berada di rumah berlantai dua, yang disewa oleh Fredy Pratama selama 1 tahun, mulai Januari 2024.
 
Dalam penggerebekan tersebut, disita barang bukti berupa 7.800 butir ekstasi yang berhasil dibuat di clandestine lab tersebut, bahan kimia dan uang tunai Rp34 juta.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kerja sama Polri dan Bea Cukai ungkap pabrik narkoba Fredy Pratama

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024