Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Kamis.

Berkas kasus dugaan korupsi dana MTQ XXIV tingkat Provinsi Maluku di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 2011 senilai lebih dari Rp4 miliar itu diserahkan Kasie Penerangan dan Hukum kejati Maluku, Bobby Palapia.

Berkas Umar yang satu paket dengan tersangka lain dalam kasus serupa ,yakni mantan staf ahli Bupati bidang pemerintahan, Ambo Walay, itu diterima Panitera Muda Pengadilan Tipikor Ambon Jordan Sahusilawanne.

Berkas perkara Umar setebal kurang lebih 600 halaman tercatat dengan nomor perkara, 09/Pid.Sus/PN.AB/2013.

Sedangkan berkas Ambo dengan nomor perkara, 10/Pid.Sus/PN.AB/2013.diserahkan bersamaan uang kerugian negara oleh penyidik senilai Rp6,54 juta.

Humas Pengadilan Negeri Ambon Glenny de Fretes menyatakan,  dengan diterimanya dua berkas tersebut maka Umar maupun Ambo resmi berstatus terdakwa.

"Berkas perkara ini akan diserahkan kepada Ketua Pengadilan Tipikor Ambon untuk penetapan majelis hakim dan diprakirakan pekan depan sudah mulai disidangkan," katanya.

Sebelumnya Aspidsus Kejati Maluku, Natsir Hamzah,SH menegaskan, tidak main - main dalam menangani kasus korupsi dengan bukti Teddy telah dieksekusi.

"Kami sebenarnya hanya kesulitan karakteristik daerah berupa kepulauan dan bertepatan dengan musim hujan sehingga aktivitas penerbangan dari Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru sebagai lokasi perkara terlambat disampaikan berkasnya oleh Kejari setempat," ujarnya.

Hanya saja, berkasnya telah disampaikan kemarin( Rabu) dan sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon segera.

"Jadi sebenarnya Kajati Maluku, Anthon Hutabarat telah mengarahkan segera dilimpahkan sejak 15 Juli 2013. Namun, berkasnya dikirim dari Dobo terlambat karena kondisi cuaca ekstrem sehingga tertangguhkan," katanya.

Umar sempat dinyatakan buronan karena tidak mematuhi panggilan kedua Ditreskrimsus Polda Maluku pada 17 Juni 2013 sehingga akhirnya ditangkap di Jakarta, pada 20 Juni 2013.

Bersangkutan dieksekusi ke Ambon pada 21 Juni 2013. Namun, saat Ditreskrimsus Polda Maluku melimpahkan tahap II ke kejaksaan tinggi(Kejati) Maluku ternyata tidak ditahan.

Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka lainnya terkait dugaan korupsi MTQ XXIV tingkat Provinsi Maluku di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 2011.

Mereka adalah istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, anggota KPU Kepulauan Aru Jermina, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Elifas Leiuwa dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013