Ambon (Antara Maluku) - Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Aru, Umar Djabumona, yang menjadi tersangka korupsi dana MTQ Provinsi Maluku 2011 tidak menghadiri persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Senin, dengan alasan sakit.

Sidang yang dibuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Hengky Hendradjaja, SH M.Hum langsung menanyakan Jaksa Penuntut Umum(JPU), A. Korabubun,SH, soal keberadaan terdakwa.

JPU menyampaikan bahwa terdakwa beralasan sakit dengan surat keterangan dokter.

Ketua Majelis Hakim menanyakan keabsahan surat keterangan saksi dari kuasa hukum Umar, Alparis Laturake, SH dengan minta mengajukan buktinya.

Setelah surat keterangan diteliti, maka Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang ditunda hingga 12 Agustus 2013.

"Sidang ditunda hingga 12 Agustus 2013 dan JPU kami minta menghadirkan terdakwa," tegas Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu tiga kali.

Kuasa hukum Umar, Alparis Laturake,SH mengakui surat keterangan sakit Umar diberikan dokter salah satu klinik di Jakarta.

"Yang bersangkutan masih menjalani rawat jalan di Jakarta," ujarnya, tanpa bersedia menunjukkan salinan surat keterangan tersebut.

Sedangkan JPU A. Korabubun, SH ditanya bila terdakwa juga tidak hadir pada 12 Agustus 2013 menjelaskan, itu kewenangan Majelis Hakim.

"Majelis Hakim nantinya yang memutuskan terdakwa dijemput paksa atau ditahan," tegasnya.

Perkara Umar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Ambon pada 18 Juli 2013 terkait dugaan kasus korupsi dana APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.

Nomor registrasi perkara terdaftar di Pengadilan Tipikor Ambon No.09/Pid.Sus/PN.AB/2013.

Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya melimpahkan kasus Umar ke Kejati Maluku melalui tahap II pada 21 Juni 2013, menyusul hasil penyidikan sudah lengkap (P21) tanggal 30 Mei 2013.

Umar sempat dinyatakan buron karena tidak mematuhi panggilan kedua Ditreskrimsus Polda Maluku pada 17 Juni 2013 sehingga akhirnya ditangkap di Jakarta, pada 20 Juni 2013.

Yang bersangkutan dieksekusi ke Ambon pada 21 Juni 2013. Namun, saat Ditreskrimsus Polda Maluku melimpahkan tahap II ke Kejati Maluku ternyata tidak ditahan.

Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka lainnya terkait dugaan korupsi MTQ XXIV tingkat Provinsi Maluku di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 2011.

Mereka adalah istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, anggota KPU Kepulauan Aru Jermina, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Elifas Leiuwa dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.

Sedangkan Kajari Dobo, H. Sila Pulungan, SH, menyatakan Umar tidak ditahan didasarkan KUHP karena yang bersangkutan koperatif saat pemeriksaan, tidak mengindikasikan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

"Jadi statusnya tersangka dan harus wajib lapor setiap minggu ke Kejaksaan Negeri Dobo," katanya.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013