Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Faisal Bugis, terdakwa pemilik lima paket narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja kering selama empat tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata ketua majelis hakim Wilson Shriver yang didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di PN Ambon, Jumat.

Selain pidana pokok, majelis hakim dalam amar putusannya juga menghukum terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan, dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

"Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," kata majelis hakim.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya yang meminta terdakwa dihukum penjara selama lima tahun dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa ditangkap polisi pada 15 September 2023 sekitar pukul 17:00 WIT di kawasan Jalan Rijali Ambon.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya Tri Hendra Unenor menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.


Baca juga: Jaksa tuntut pengguna narkoba jenis ganja 18 bulan penjara

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024