• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News ambon
Jumat, 23 Januari 2026
Antara News ambon
Antara News ambon
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Maarten Paes:  Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      Maarten Paes: Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      6 Oktober 2025 14:20

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      13 September 2025 07:17

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      31 Juli 2025 19:57

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      26 Juni 2024 11:32

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      16 Juni 2024 11:47

  • Maluku
    • Maluku serukan keadilan fiskal nasional lewat reformulasi DAU

      Maluku serukan keadilan fiskal nasional lewat reformulasi DAU

      20 Januari 2026 13:53

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula  nasional

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula nasional

      24 Oktober 2024 19:38

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      16 Agustus 2024 18:28

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan  perikanan

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan perikanan

      3 Juli 2024 20:41

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah  Ambon

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah Ambon

      17 Juni 2024 10:32

  • Metro Amboina
    • Pemkot Ambon minta pihak sekolah-orang tua sepakati biaya ambil rapor

      Pemkot Ambon minta pihak sekolah-orang tua sepakati biaya ambil rapor

      21 Januari 2026 07:00

      Pemkot Ambon ingatkan warga untuk disiplin buang sampah

      Pemkot Ambon ingatkan warga untuk disiplin buang sampah

      14 Januari 2026 15:24

      Dishub Ambon akan tambah lokasi parkir untuk tingkatkan PAD

      Dishub Ambon akan tambah lokasi parkir untuk tingkatkan PAD

      14 Januari 2026 15:24

      DPRD Ambon mediasi sengketa lahan Negeri Halong dan Kodaeral IX

      DPRD Ambon mediasi sengketa lahan Negeri Halong dan Kodaeral IX

      14 Januari 2026 06:19

      DPRD Ambon kawal instruksi pembatasanHP bagi pelajar

      DPRD Ambon kawal instruksi pembatasanHP bagi pelajar

      14 Januari 2026 06:16

  • Hukum
    • Polres Malra serahkan dua tersangka pembacokan yang dijerat UU Darurat ke Kejari

      Polres Malra serahkan dua tersangka pembacokan yang dijerat UU Darurat ke Kejari

      5 jam lalu

      Lakukan KRYD, Polda Maluku amankan 350 liter minuman keras di Pelabuhan Hunimua

      Lakukan KRYD, Polda Maluku amankan 350 liter minuman keras di Pelabuhan Hunimua

      5 jam lalu

      Kanwil Kemenkum Malut Harmonisasi Lima Ranperda Kabupaten Haltim

      Kanwil Kemenkum Malut Harmonisasi Lima Ranperda Kabupaten Haltim

      8 jam lalu

      LPKA Ambon bentuk tim Zona Integritas WBK-WBBM maksimalkan layanan

      LPKA Ambon bentuk tim Zona Integritas WBK-WBBM maksimalkan layanan

      10 jam lalu

      Pelaku seni dan penulis dominasi pelindungan hak cipta

      Pelaku seni dan penulis dominasi pelindungan hak cipta

      10 jam lalu

  • Ekonomi
    • Kolaborasi BBRMP Maluku dan BRIN jajaki sinergi percepatan modernisasi pertanian

      Kolaborasi BBRMP Maluku dan BRIN jajaki sinergi percepatan modernisasi pertanian

      5 jam lalu

      DKP Maluku inisiasi pembentukan UPTD pengelola konservasi perairan

      DKP Maluku inisiasi pembentukan UPTD pengelola konservasi perairan

      10 jam lalu

      Menhut: Satgas Pembiayaan Taman Nasional pacu

      Menhut: Satgas Pembiayaan Taman Nasional pacu

      13 jam lalu

      Gubernur Sherly dorong akselerasi UMKM naik kelas

      Gubernur Sherly dorong akselerasi UMKM naik kelas

      14 jam lalu

      BRMP Maluku fokus percepatan tanam padi di 2026 tingkatkan produksi

      BRMP Maluku fokus percepatan tanam padi di 2026 tingkatkan produksi

      15 jam lalu

  • Artikel
    • Makna di balik kerja sama maritim RI--Inggris

      Makna di balik kerja sama maritim RI--Inggris

      21 Januari 2026 09:49

      Penegakan hukum pajak untuk mendukung investasi

      Penegakan hukum pajak untuk mendukung investasi

      21 Januari 2026 09:44

      Wartawan Tidak Bisa Dipidana?

      Wartawan Tidak Bisa Dipidana?

      21 Januari 2026 09:42

      Era baru bedah robotik di Indonesia

      Era baru bedah robotik di Indonesia

      21 Januari 2026 07:49

      Nanaku dan peran perempuan dalam ketahanan pangan

      Nanaku dan peran perempuan dalam ketahanan pangan

      20 Januari 2026 16:03

  • Kesra
    • Dinkes Tual salurkan bantuan obat-obatan untuk Lapas tingkatkan kualitas kesehatan WBP

      Dinkes Tual salurkan bantuan obat-obatan untuk Lapas tingkatkan kualitas kesehatan WBP

      5 jam lalu

      Lapas Piru latih warga binaan membuat roti sebagai produk usaha UMKM bernilai ekonomis

      Lapas Piru latih warga binaan membuat roti sebagai produk usaha UMKM bernilai ekonomis

      5 jam lalu

      ANTARA  kirim tim liputan khusus percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera ke tiga provinsi

      ANTARA kirim tim liputan khusus percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera ke tiga provinsi

      10 jam lalu

      Menteri LH: RI-Inggris komitmen perkuat pembiayaan alam berkelanjutan

      Menteri LH: RI-Inggris komitmen perkuat pembiayaan alam berkelanjutan

      13 jam lalu

      Menkes: Per Januari insentif dokter spesialis 3T langsung dari pusat

      Menkes: Per Januari insentif dokter spesialis 3T langsung dari pusat

      13 jam lalu

  • Tetangga
    • Kanwil Kemenkum sebut Posbankum dan Indeks Reformasi Hukum di Malut Jadi Agenda Prioritas

      Kanwil Kemenkum sebut Posbankum dan Indeks Reformasi Hukum di Malut Jadi Agenda Prioritas

      8 jam lalu

      Disajikan pada perkawinan dan acara adat, Kue Sumpit Gamrange Halteng Jadi Pengetahuan Tradisional Dilindungi

      Disajikan pada perkawinan dan acara adat, Kue Sumpit Gamrange Halteng Jadi Pengetahuan Tradisional Dilindungi

      12 Januari 2026 17:50

      Kemenkum turunkan 119 taruna Poltekpin ke lokasi bencana Aceh sasar Lapas dan sekolah

      Kemenkum turunkan 119 taruna Poltekpin ke lokasi bencana Aceh sasar Lapas dan sekolah

      12 Januari 2026 17:42

      Catat nilai sangat baik, Kemenkum Malut pastikan layanan prima bagi masyarakat

      Catat nilai sangat baik, Kemenkum Malut pastikan layanan prima bagi masyarakat

      8 Januari 2026 12:01

      Indeks Reformasi Hukum jadi alat ukur nilai kinerja reformasi birokrasi

      Indeks Reformasi Hukum jadi alat ukur nilai kinerja reformasi birokrasi

      8 Januari 2026 11:57

  • Polkam
    • Hari ini Prabowo berpidato di WEF Davos, usung "Prabowonomics"

      Hari ini Prabowo berpidato di WEF Davos, usung "Prabowonomics"

      13 jam lalu

      Anggota DPR: Manfaatkan AI untuk pariwisata berdaya saing global

      Anggota DPR: Manfaatkan AI untuk pariwisata berdaya saing global

      13 jam lalu

      Diaspora harap hadirnya Prabowo di WEF buka keran investasi ke RI

      Diaspora harap hadirnya Prabowo di WEF buka keran investasi ke RI

      16 jam lalu

      Prabowo disambut diaspora saat tiba di hotel tempat menginap di Swiss

      Prabowo disambut diaspora saat tiba di hotel tempat menginap di Swiss

      17 jam lalu

      Prabowo bangun kampus baru STEM hingga pertukarandosen dari Inggris

      Prabowo bangun kampus baru STEM hingga pertukarandosen dari Inggris

      19 jam lalu

  • DPRD Maluku
    • Wagub: Pengajuan ranperda wujud komitmen pemda jamin kepastian hukum

      Wagub: Pengajuan ranperda wujud komitmen pemda jamin kepastian hukum

      20 Januari 2026 08:05

      DPRD Maluku: Proses pembebasan lahan TPU Muslim tidak bermasalah

      DPRD Maluku: Proses pembebasan lahan TPU Muslim tidak bermasalah

      19 Januari 2026 19:17

      DPRD Maluku: Revisi Perda pajak dan retribusi tingkatkan pendapatan daerah

      DPRD Maluku: Revisi Perda pajak dan retribusi tingkatkan pendapatan daerah

      20 Desember 2025 08:37

      Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      3 Desember 2025 10:32

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      3 Desember 2025 10:25

  • Feature
    • Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      18 November 2025 11:52

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      29 Oktober 2025 15:28

      KPK panggil WN India  sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      KPK panggil WN India sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      9 Oktober 2025 13:18

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      5 Oktober 2025 05:28

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      19 Agustus 2025 13:12

  • Foto
    • Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Jumat, 28 November 2025 9:27

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Jumat, 21 November 2025 13:08

      Etika Foto di Ruang Publik

      Etika Foto di Ruang Publik

      Minggu, 2 November 2025 12:38

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Senin, 13 Oktober 2025 15:24

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Selasa, 7 Oktober 2025 9:07

  • Video
    • BMKG imbau warga pesisir waspadai gelombang tinggi di perairan Maluku

      BMKG imbau warga pesisir waspadai gelombang tinggi di perairan Maluku

      Kamis, 22 Januari 2026 17:31

      Hilang kontak saat melaut, nelayan Taniwel ditemukan selamat

      Hilang kontak saat melaut, nelayan Taniwel ditemukan selamat

      Rabu, 21 Januari 2026 12:51

      Kasus temuan limbah medis, Pemkot Ambon ancam tutup operasional faskes

      Kasus temuan limbah medis, Pemkot Ambon ancam tutup operasional faskes

      Selasa, 20 Januari 2026 15:09

      Menteri Agama meresmikan UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon

      Menteri Agama meresmikan UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon

      Jumat, 16 Januari 2026 22:01

      Gubernur Maluku datangi Desa Hunuth pastikan warga diami rumah bantuan

      Gubernur Maluku datangi Desa Hunuth pastikan warga diami rumah bantuan

      Kamis, 15 Januari 2026 21:42

Majelis Hakim terima nota keberatan Gazalba Saleh

Senin, 27 Mei 2024 12:37 WIB

Majelis Hakim terima nota keberatan Gazalba Saleh

Sidang pembacaan putusan sela kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/05/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan (eksepsi) mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Majelis Hakim mengadili, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Fahzal menjelaskan salah satu alasan Majelis Hakim mengabulkan nota keberatan Gazalba, yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).

Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kasus Gazalba Saleh, sehingga penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima.

Baca juga: Penasihat Hukum Gazalba Saleh nilai dakwaan KPK tidak lengkap dan cermat

Untuk itu, Majelis Hakim memerintahkan Gazalba dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan sela diucapkan serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Namun Fahzal menegaskan, putusan sela yang diberikan Majelis Hakim tidak masuk kepada pokok perkara atau materi, sehingga apabila Jaksa Penuntut Umum KPK sudah melengkapi administrasi pendelegasian wewenang penuntutan dari Kejaksaan Agung, maka sidang pembuktian perkara bisa dilanjutkan.

"Jadi tidak masuk ke materi apa terdakwa Gazalba salah atau tidak, tidak sampai ke situ. Ini hanya syarat dari tuntutan, mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung RI," tuturnya.

Sebelumnya dalam nota keberatan, penasihat hukum Gazalba Saleh mengatakan alasan eksepsi diajukan lantaran penuntut umum pada KPK tidak menerima pendelegasian wewenang dari Kejaksaan Agung.

Dengan begitu, berdasarkan asas sistem penuntutan tunggal dan dominus litis, penasihat hukum Gazalba menilai hanya Jaksa Agung yang berwenang melakukan penuntutan dan sebagai penuntut umum tunggal, sehingga pengendalian seluruh penuntutan perkara pidana merupakan kewenangan Jaksa Agung.

Baca juga: Gazalba Saleh didakwa terima gratifikasi dan TPPU Rp25,9 miliar

Selain itu, eksepsi diajukan penasihat hukum Gazalba karena uraian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak lengkap, tidak jelas, dan tidak cermat, sehingga melanggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Uraian yang dinilai penasihat hukum tidak jelas dalam dakwaan, yaitu terkait sumber uang yang digunakan dalam pembelian mobil serta peran pihak yang didakwa bersama-sama Gazalba.

Adapun dalam kasus tersebut, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU senilai Rp25,9 miliar selama kurun waktu 2020 hingga 2022.

Baca juga: Eks Hakim Agung Gazalba Saleh jalani sidang perdana

Dakwaan gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba senilai Rp200 juta terkait pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad di Mahkamah Agung (MA) yang mengalami permasalahan hukum soal pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.

Untuk TPPU senilai Rp25,7 miliar, Gazalba didakwa menggunakan uang hasil gratifikasi dan penerimaan lain dengan membelanjakannya dengan identitas dan nama orang lain.

Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Majelis Hakim terima nota keberatan Gazalba Saleh

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Gazalba Saleh  divonis 10 tahun penjara terbukti terima gratifikasi MA

Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara terbukti terima gratifikasi MA

15 Oktober 2024 14:38

Gazalba Saleh keberatan dituntut 15 tahun penjara terkait gratifikasi MA

Gazalba Saleh keberatan dituntut 15 tahun penjara terkait gratifikasi MA

17 September 2024 13:15

Gazalba  Saleh dituntut 15 tahun penjara terkait kasus gratifikasi MA

Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara terkait kasus gratifikasi MA

5 September 2024 14:33

Saksi: Gazalba Saleh awalnya "lurus" lama-lama sikapnya aneh

Saksi: Gazalba Saleh awalnya "lurus" lama-lama sikapnya aneh

18 Juli 2024 14:37

KPK hormati PN Jakpus tidak  ganti hakim sidangkan Gazalba Saleh

KPK hormati PN Jakpus tidak ganti hakim sidangkan Gazalba Saleh

10 Juli 2024 12:20

Pengadilan  Tipikor Jakarta perintahkan Gazalba Saleh kembali ditahan

Pengadilan Tipikor Jakarta perintahkan Gazalba Saleh kembali ditahan

8 Juli 2024 12:52

KY terima laporan KPK terkait majelis hakim dalam perkara Gazalba Saleh

KY terima laporan KPK terkait majelis hakim dalam perkara Gazalba Saleh

26 Juni 2024 13:14

PT DKI terima perlawanan KPK soal putusan sela Gazalba Saleh

PT DKI terima perlawanan KPK soal putusan sela Gazalba Saleh

24 Juni 2024 12:48

Terpopuler

Gelar latpraops, Polda Maluku siapkan Operasi Pekat Salawaku sasar peredaran minuman keras

Gelar latpraops, Polda Maluku siapkan Operasi Pekat Salawaku sasar peredaran minuman keras

UNIDO: Kawasan  IWIP strategis bagi industri nikel global

UNIDO: Kawasan IWIP strategis bagi industri nikel global

Nanaku di Pulau Kelang: Baca tanda alam di tengah iklim tidak pasti

Nanaku di Pulau Kelang: Baca tanda alam di tengah iklim tidak pasti

Ribut di kawasan Stadion Ternate, satu pria diamankan

Ribut di kawasan Stadion Ternate, satu pria diamankan

Liga Italia - Tekuk Bologna 2-1, Fiorentina keluar dari zona degradasi

Liga Italia - Tekuk Bologna 2-1, Fiorentina keluar dari zona degradasi

Top News

  • Nanaku di Pulau Kelang: Baca tanda alam di tengah iklim tidak pasti

    Nanaku di Pulau Kelang: Baca tanda alam di tengah iklim tidak pasti

    20 Januari 2026 13:31

  • Pesona Langgur, gerbang awal keindahan kepulauan Kei Maluku Tenggara

    Pesona Langgur, gerbang awal keindahan kepulauan Kei Maluku Tenggara

    14 Januari 2026 21:23

  • Hakim adili wanita muda pembunuh bayi di hutan Haruku

    Hakim adili wanita muda pembunuh bayi di hutan Haruku

    12 Januari 2026 18:45

  • Prajurit Kodam Pattimura fasilitasi reintegrasi anggota KKB ke NKRI lewat pendekatan humanis

    Prajurit Kodam Pattimura fasilitasi reintegrasi anggota KKB ke NKRI lewat pendekatan humanis

    5 Januari 2026 18:55

  • Malut United pesta gol, robohkan   PSBS Biak 6-2

    Malut United pesta gol, robohkan PSBS Biak 6-2

    4 Januari 2026 18:57

Antara News ambon
ambon.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Maluku
  • Metro Ambonia
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Kesra
  • Tetangga
  • Polkam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA