Ambon (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku menginisiasi pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengelola kawasan konservasi perairan sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola kawasan konservasi laut berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan manfaat ekonomi masyarakat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Erawan Asikin, di Ambon, Kamis mengatakan pembentukan UPTD diperlukan untuk memastikan pengelolaan kawasan konservasi perairan berjalan efektif, terintegrasi, dan memiliki kepastian kelembagaan dalam mendukung perlindungan ekosistem laut serta pertumbuhan ekonomi daerah.
“Maluku saat ini memiliki 23 kawasan konservasi perairan sebagai langkah penting dalam mengamankan wilayah perairan dan memberikan kepastian hukum. Penguatan pengelolaan kawasan konservasi ini sejalan dengan kepentingan daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi hingga delapan persen, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tanpa mengabaikan tujuan perlindungan ekosistem,” kata Erawan.
Ia menjelaskan, hingga saat ini telah ditetapkan 15 kawasan konservasi daerah di Maluku dengan total luasan mencapai 26.774 km persegi. Selain itu, terdapat enam kawasan konservasi yang masih berstatus pencadangan dan inisiasi, serta satu kawasan yang sedang berada pada tahap konsultasi publik untuk penetapan, yakni Kawasan Konservasi Perairan Pulau Teon, Nila, dan Serua.
“Dengan demikian, kawasan konservasi tersebut merupakan aset strategis Provinsi Maluku, baik dari sisi ekologi maupun ekonomi. Kawasan ini memerlukan pengelolaan yang bertanggung jawab dan berorientasi pada peningkatan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Menurut Erawan, UPTD pengelola kawasan konservasi perairan nantinya akan berfungsi sebagai pelaksana teknis di lapangan yang bertanggung jawab atas perencanaan, pengelolaan, pengawasan, serta pemanfaatan kawasan konservasi secara berkelanjutan.
UPTD juga berperan dalam koordinasi lintas sektor, pelibatan masyarakat, penegakan aturan, serta pengembangan potensi ekonomi berbasis konservasi seperti perikanan berkelanjutan dan ekowisata bahari.
“Keberadaan UPTD juga akan memperjelas pembagian kewenangan, memperkuat kapasitas pengelolaan, serta memastikan kawasan konservasi memberi kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat pesisir dan peningkatan PAD,” katanya.
Sejalan dengan itu, DKP Maluku bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) menggelar diskusi inisiasi pembentukan UPTD pengelola kawasan konservasi perairan Maluku. Kegiatan tersebut bertujuan menyusun bentuk dan tipe satuan unit organisasi pengelola kawasan konservasi perairan, menyusun kriteria dan indikator pembentukan UPTD, menganalisis kebutuhan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana, hingga merumuskan rencana investasi pengelolaan di 23 kawasan konservasi.
Diskusi ini juga ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi sebagai bahan penyusunan kajian akademis pembentukan lembaga pengelola kawasan konservasi perairan di Maluku.
“Kawasan konservasi perairan di Maluku merupakan kawasan strategis dengan nilai biodiversitas global yang sangat tinggi, sehingga membutuhkan tata kelola yang kuat dan berkelanjutan,” tuturnya.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul AzisUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026