Ternate (ANTARA) - Kemenrerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara menyatakan, pelaku seni dan penulis berkontribusi dalam peningkatan pencatatan pelindungan hak cipta di Malut dalam dua tahun terakhir.
"Hal ini terlihat sejak tahun 2024 jumlah pelindungan hak cipta sebesar 442, dan pada tahun 2025 naik menjadi 695," kata Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir saat dihubungi, Kamis.
Argap disapa BAS mengatakan bahwa, pelaku seni seperti musisi kini telah banyak menyadari pentingnya pelindungan kekayaan intelektual khususnya karya cipta seperti lagu dan musik untuk dilindungi.
“Ini trend yang baik di mana terjadi peningkatan kesadaran masyarakat termasuk pelaku seni untuk melindungi karya ciptanya. Kanwil Kemenkum Malut juga telah bekerja sama dengan berbagai event lomba, agar lagu ciptaan para musisi lokal dapat dilindungi,” ungkap Argap dalam keterangannya, Kamis (22/1).
Selain itu, para penulis termasuk civitas akademika kampus juga ikut berkontribusi dalam pelindungan hak cipta atas karya tulis maupun buku. Setiap tahun, kata Argap, kampus melahirkan ratusan karya tulis yang seyogianya dilindungi.
“Mari lindungi hasil kekayaan intelektualmu sebelum diklaim pihak lain,” ungkap Argap.
Dirinya turut mendorong masyarakat, pelaku seni, komunitas, kampus, pemerintah daerah dan seluruh pihak dapat terus menyadari pentingnya pelindungan kekayaan intelektualnya melalui pendaftaran/pencatatan ke Kementerian Hukum.
