Ambon (ANTARA) -

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengamankan sebanyak 350 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi dalam kegiatan rutin kepolisian di Pelabuhan Hunimua, Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah.

“Hari ini personel gabungan Polda Maluku melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan di Pelabuhan Hunimua. Hasilnya ditemukan sebanyak 350 liter miras tradisional jenis sopi dan sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Kamis.

Pengamanan tersebut dilakukan oleh personel gabungan dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Pol Airud), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum), dan Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Maluku saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2026.

Ia menjelaskan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku Polda Maluku 2026.

Ratusan liter minuman keras tersebut, kata dia, ditemukan saat petugas melakukan pemantauan arus lalu lintas penumpang dan kendaraan, sekaligus pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan angkutan.

“Ratusan miras sopi ini berhasil diamankan setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan dan barang bawaannya,” jelasnya.

Ia mengatakan minuman beralkohol berkadar tinggi tersebut diselundupkan menggunakan kendaraan angkutan penumpang yang berasal dari Pelabuhan Waipirit, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

“Saat pemeriksaan, petugas menemukan sebuah karung dan beberapa kantong plastik berisi sopi tanpa pemilik. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Markas Polda Maluku,” katanya.

Rositah menambahkan kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas upaya penyelundupan miras tersebut.

Petugas kepolisian juga menelusuri asal-usul barang bukti, termasuk dugaan jaringan distribusi sopi yang kerap memanfaatkan jalur penyeberangan antarpulau.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak membawa ataupun memperdagangkan minuman keras ilegal karena berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

Polda Maluku, kata dia, akan terus meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan, termasuk pelabuhan dan jalur transportasi laut, sebagai bagian dari upaya menekan peredaran miras di wilayah Maluku.

“Penindakan akan kami lakukan secara tegas. Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas penyelundupan atau peredaran miras, segera laporkan kepada petugas terdekat,” ucapnya.



Pewarta: Winda Herman
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026