Warga Teon Nila Serua (TNS) Waipia Provinsi Maluku menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) Masohi untuk mendukung terwujudnya keamanan ditengah kehidupan bermasyarakat.

“Pembinaan teritorial (Binter) secara humanis akhirnya berujung manis. Dengan adanya agenda rutin Binter memberikan edukasi bahayanya senjata api (senpi) kepada masyarakat daerah ini,” kata Baminwal Denpom XV/2 Masohi Pomdam XV/Pattimura Serma Jamalul Zahri, dalam keterangan yang diterima di Ambon, Rabu.

Ia menjelaskan, pihaknya dalam beberapa bulan terakhir secara rutin memberikan edukasi tentang kepemilikan senjata api rakitan maupun organik dapat dikenakan pasal tentang undang undang darurat pasal 1 ayat (2) UU NO 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, sehingga hanya instansi tertentulah yang berhak untuk menggunakan senjata.

“Jika ada yang memiliki atau menyimpan silahkan dengan kesadaran untuk di serahkan kepada yang berwajib, dan ini tidak ada proses hukum. Berbeda jika aparat sendiri menangkap, maka akan ada proses hukumnya,” katanya menjelaskan.

Dengan adanya edukasi tersebut, salah satu warga berinisial W (45) dengan kesadaran menghubungi Serma Jamalul Zahri dan menginformasikan di rumahnya ada senjata api rakitan laras panjang sisa konflik yang ingin diserahkan secara sukarela.

“Awalnya beliau takut apabila senjata yang disimpan diserahkan kepada aparat, berpotensi melanggar hukum sehingga enggan menyerahkan kepada aparat keamanan,” kata dia.

Ia melanjutkan pihaknya memberikan pengertian bahwa memiliki senjata api ilegal baik organik maupun rakitan, amunisi dan bahan peledak itu berbahaya dan dapat memicu tindakan kriminal yang dapat mengancam nyawa sendiri maupun orang lain.

Ditempat terpisah, Danpomdam XV/Pattimura Kolonel Cpm Sutrisno mengucapkan terima kasih atas keberhasilan personil Denpom XV/2 Masohi menjadi pelopor bagi masyarakat untuk menyerahkan secara sukarela kepada aparat TNI AD.

“Penyerahan satu pucuk senjata api rakitan tersebut merupakan hasil kegiatan pembinaan teritorial atau Binter dan komunikasi sosial secara berkelanjutan sehingga terjalinlah komunikasi yang baik kepada warga binaan,” terang Danpomdam.

Danpomdam juga menekankan kepada anggotanya untuk membangun komunikasi secara berkelanjutan untuk mencegah kepemilikan senjata api baik rakitan maupun standar secara ilegal guna menciptakan suasana yang kondusif di masyarakat.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024