Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku, memberikan vonis terhadap Standi Johannes alias Eten terdakwa pengguna narkoba dengan hukuman penjara selama satu tahun dan empat bulan.
Putusan hukuman terhadap Eten yang telah diamankan pihak kepolisian sejak Januari 2024 itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, oleh majelis hakim diketuai Martha Maitimu dan didampingi Lutfi Alzagladi dan Iqbal Albana selaku hakim anggota, di Ambon, Senin.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim.
Majelis menyatakan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan kurungan dikurangi masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam ruang tahanan.
"Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga berupa seorang isteri dan lima orang anak.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Magie Parera dan J. Pattipeilohy yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama dua tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Trihendra Unenor menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Terdakwa Standi Johanes ditahan pihak kepolisian pada Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 21:15 WIT di Kompleks Perumahan Pemda Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon karena tanpa hak membawa, menyimpan, atau memiliki narkoba golongan satu bukan tanaman, jenis sabu yang dibeli dari seseorang bernama Naldi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024