Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun terhadap Chrisnanimory Patrick Papilaya, terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun.
Putusan majelis hakim diketuai Martha Maitumu dengan didampingi dua hakim anggota, dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata majelis hakim.
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp5 juta subsider empat bulan kurungan, dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.
"Menyatakan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu satu flashdisk warna merah hitam berukuran 16 Gb yang berisikan dua video hasil download dari akun TIKTOK @patrickpapilayaii yang berisi kalimat penghinaan dan /atau pencemaran nama baik terhadap saudara Benhur George Watubun, ST dirampas untuk dimusnahkan," kata majelis hakim.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa divonis penjara karena perbuatannya telah mencemarkan nama baik orang lain, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis penjara selama satu tahun dan dua bulan penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.