Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu.

JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan para saksi yang dihadirkan, di antaranya Pelaksana Harian Sekda Provinsi Malut Kadri Laetje, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut Abdullah Assagaf, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Malut Idrus Assagaf, mantan Kabid Mutasi BKD Malut yang saat ini menjabat Kepala Dukcapil Kota Ternate Fahri Fuad dan Arafat selaku mantan Ketua Pokja II.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon didampingi empat hakim anggota, yakni Haryanta, Kadar Nooh, Moh. Yakob Widodo dan Samhadi.

Sebelumnya, Jaksa KPK membacakan dakwaan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), AGK dalam kasus menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate itu mengatakan terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99.8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat melalui transfer dan secara tunai.

Baca juga: KPK soroti penggunaan aset eks kediaman Gubernur Malut, tegakkan hukum

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, baik menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga maupun milik terdakwa.

Jaksa merinci dari Rp99.8 miliar dana yang diterimanya, di antranya sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap pada 27 rekening berbeda.

"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," kata Rio.

Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadi.

JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan, senilai Rp87 miliar. Di luar dari itu, AGK pun menerima secara cash berupa dolar senilai 30 dolar AS.

Menurut dia, uang yang diterima melalui rekening Rp87 miliar itu secara bertahap. Jadi dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat.

Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa satu buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2146 1106 Ramadhan Ibrahim 19-Dec-2023 STPBB/3288/DIK.01.05/23/12/2023 dan barang bukti nomor 891 bidang tanah beserta bangunan di atasnya sesuai dengan Buku Tanah Hak Milik nomor 01405 yang terletak di Kelurahan Guraping Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan atas nama Masri Nikiulu.

Bangunan yang berdiri di tiga bidang tanah, yakni HM 1113, 1129 dan 1405 tersebut merupakan bangunan tiga lantai yang terdiri dari kamar-kamar (penginapan) yang menjadi satu kesatuan Abdul Gani Kasuba 20-Mar-2024 STPBB/0736 DIK.01.05/23/03/2024.


Baca juga: KPK soroti status eks rumah dinas Gubernur Malut

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024