Ambon (Antara Maluku) - Penyidik Direktorat Reskrim Umum (Reskrimum) Polda Maluku masih memeriksa asal senjata api dan senjata tajam milik HT, seorang tersangka yang tertangkap di atas Kapal Motor (KM) Tidar akhir pekan lalu.

"Tersangka ditahan aparat kepolisian ketika kapal milik PT. Pelni yang datang dari Jakarta ini merapat di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon Minggu (29/9) malam sekitar pukul 23.30 Wit," kata Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Hassan Mukadar di Ambon, Rabu.

HT diduga merupakan salah satu mantan narapidana yang terlibat kasus tindak pidana terorisme dan baru selesai menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Cilalacap beberapa waktu lalu.

Hassan mengatakan, HT diinformasikan naik KM. Tidar dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menuju Pulau Ambon dan yang bersangkutan diduga membawa senjata api laras panjang dan pendek serta puluhan pucuk senjata tajam.

Polisi kemudian menjemput HT di atas kapal ketika merapat di Pelabuhan Yosudarso Ambon dan dari tangannya disita sejumlah barang bukti berupa tiga pucuk senjata api laras pendek jenis air soft gun serta dua pucuk senpi laras panjang jenis air soft gun.

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita 40 pucuk senjata tajam jenis pisau baret ninja, 10 sangkur ditambah tujuh pucuk pisau lipat atau per.

"Reskrimum sedang menyelidiki dari mana puluhan sejata tajam dan senpi itu didapatkan HT dan ada tujuan apa membawanya ke Ambon, namun yang jelas tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal yang diatur dalam Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam tanpa izin berwenang," katanya.

Aparat kepolisian juga sedang menyelidiki tersangka HT ini terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme di daerah mana hingga menjalani masa tahanan di LP Nusakambangan dan apakah terlibat konflik horizontal di Maluku atau tidak.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013