Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku selalu siap menghadapi upaya praperadilan yang diajukan tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif pada Setda KKT 2020 berinisial PF.

"Jika memang ada rencana praperadilan kejaksaan itu sah-sah saja dan merupakan hak yang bersangkutan, namun tim penyidik juga siap 100 persen untuk menghadapi upaya tersebut," kata Plt Kasi Intel Kejari KKT Muhammad Fazlurrahman yang dihubungi dari Ambon, Minggu.

PF alias Petrus yang merupakan mantan Bupati KKT 2017-2022 ditetapkan sebagai tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif pada Setda KKT 2020 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B 816/Q.1.13 /Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 berinisial PF alias Petrus selaku Bupati KKT periode 2017-2022.

Namun PF melalui penasihat hukumnya berniat mempraperadilankan Kejari KKT terkait penetapan dirinya dijadikan tersangka baru dalam perkara yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 miliar tersebut.

Sementara untuk nilai kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka PF sebagaimana fakta yang adalah sebesar Rp314.598.000.

Menurut dia, penyidik Kejari KKT saat ini telah memeriksa 10 orang sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Kalau untuk agenda pemanggilan PF diperiksa sebagai tersangka belum ada informasi lebih lanjut," tandasnya.

Penetapan tersangka baru dilakukan jaksa setelah melakukan serangkaian penyidikan lanjutan untuk mengungkap atau memperoleh alat bukti lain yang diperlukan.

"Termasuk di dalamnya sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan di pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon atas nama terdakwa Ruben M.  Mariolkosu dan Petrus Masella," kata dia.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024