Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Frangky Abrahams, terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis tanaman berupa ganja.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata ketua majelis hakim Martha Maitimu di Ambon, Senin.

Didampingi dua hakim anggota dalam persidangan itu, ia menjelaskan terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

Hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Barang bukti berupa empat paket narkotika jenis ganja dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan majelis hakim PN Ambon sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Novi Temar yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima sementara JPU masih pikir-pikir sehingga putusan tersebut belum dikatakan inkrah.

Terdakwa diamankan aparat kepolisian sejak awal 2024 pada salah satu kawasan di Kota Ambon setelah polisi mendapatkan informasi adanya aktivitas penjualan narkoba.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024