Ambon, 8/10 (Antara) - Terpidana koruptor mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Lukas Uwuratuw telah dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, menyusul ditangkap di lobi hotel Mercure, Ancol - Jakarta Utara, Senin(7/10), sekitar pukul 17.14 WIT.
Kasie Penkum Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Selasa, mengatakan, semalam (Senin) dia diberitahu Lukas telah ditangkap, selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin.
"Jadi berakhir sudah bersangkutan dari kejaran daftar pencarian orang (DPO) karena tidak mematuhi panggilan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Saumlaki, MTB, beberapa waktu lalu," ujarnya.
Lukas adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan enam buah kapal ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan MTB tahun anggaran 2002 senilai Rp2,7 miliar.
Wakil Bupati semasa Bupati MTB, S.J. Oratmangun itu berdasarkan putusan MA No.2051/K/Pid.Sus/2011 tebukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi, selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun denda Rp200 juta.
Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sedangkan Pengadilan Negeri (PN) Ambon menerima salinan putusan lengkap MA atas Lukas sejak 22 November 2012.
Vonis itu sama terhadap mantan Kadis Kelautan dan Perikanan MTB, Pieter Norimarna dan Pimpro pengadaan kapal tersebut, Frangky Hitipeuw.
Pieter dan Hittipeuw lebih dulu divonis oleh MA dengan pidana penjara selama empat tahun pada 30 September 2011.
Pieter dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon sejak 20 April 2012, sedangkan Frangky menyerahkan diri pada 15 Januari 2013.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013
Kasie Penkum Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Selasa, mengatakan, semalam (Senin) dia diberitahu Lukas telah ditangkap, selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin.
"Jadi berakhir sudah bersangkutan dari kejaran daftar pencarian orang (DPO) karena tidak mematuhi panggilan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Saumlaki, MTB, beberapa waktu lalu," ujarnya.
Lukas adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan enam buah kapal ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan MTB tahun anggaran 2002 senilai Rp2,7 miliar.
Wakil Bupati semasa Bupati MTB, S.J. Oratmangun itu berdasarkan putusan MA No.2051/K/Pid.Sus/2011 tebukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi, selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun denda Rp200 juta.
Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sedangkan Pengadilan Negeri (PN) Ambon menerima salinan putusan lengkap MA atas Lukas sejak 22 November 2012.
Vonis itu sama terhadap mantan Kadis Kelautan dan Perikanan MTB, Pieter Norimarna dan Pimpro pengadaan kapal tersebut, Frangky Hitipeuw.
Pieter dan Hittipeuw lebih dulu divonis oleh MA dengan pidana penjara selama empat tahun pada 30 September 2011.
Pieter dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon sejak 20 April 2012, sedangkan Frangky menyerahkan diri pada 15 Januari 2013.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013