Axel Hani Isaac yang merupakan terdakwa tindak pidana penganiayaan hingga menewaskan korban Corneles Lawalata di Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, dihukum lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

"Menjatuhkan vonis lima tahun penjara atas terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 353 Ayat (3) KUHP," kata ketua majelis hakim Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis.



Menyatakan sejumlah barang bukti di antaranya berupa sebilah pisau sepanjang 23 Cm dirampas untuk dimusnahkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam ruang tahanan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut lima tahun penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan korban Corneles Lawalata kehilangan nyawa atau  meninggal dunia, sehingga menimbulkan duka cita bagi keluarga korban.



Tindakan terdakwa juga merupakan perbuatan tercela yang menciderai nilai dan norma yang hidup di dalam masyarakat.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya.



Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Ambon Novi Temmar yang dalam persidangan pada Kamis, (30/5) 2024 meminta terdakwa dihukum lima tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Tri Hendra Unenor bersama Semuel J. Siahaya masih menyatakan pikir-pikir, sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terdakwa penganiayaan tewaskan korban dihukum lima tahun penjara

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024