Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pihak yang akan menentukan tarif bea masuk terhadap tujuh produk impor bakal dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI).

"Nanti KADI dan KPPI akan melihat tiga tahun terakhir seperti apa, merekalah yang menentukan tarif. Nah, saya bicara itu (tarifnya) boleh 50 persen, boleh 100 persen, boleh 200 persen," kata Mendag saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (8/7).

Dia menyampaikan hal itu menanggapi adanya sejumlah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Menteri Perdagangan akan mengenakan tarif bea masuk terhadap tujuh komoditas yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki hingga sebesar 200 persen.

Baca juga: Mendag tegaskan semua negara boleh terapkan bea masuk pengamanan
 

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengungkapkan bahwa penentuan tarif tersebut bakal dilakukan oleh KPPI dan KADI.

Namun, sebelum menentukan tarif terhadap tujuh komoditas tersebut, Zulhas mengatakan bahwa KPPI dan KADI terlebih dahulu akan menyelidiki soal impor selama tiga tahun terakhir.

Dalam melakukan penyelidikan terhadap data impor tiga terakhir, KPPI dan KADI akan melihat data dari berbagai sumber seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan asosiasi.

Dari penyelidikan itu, KPPI dan KADI akan menghasilkan luaran yang berbeda. KPPI akan merumuskan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), sementara KADI menghasilkan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD).

Baca juga: Mendag Zulhas tegaskan impor bahan baku tekstil tetap pakai pertek
 

"Kalau memang melonjak impornya produk-produk yang tujuh macam tadi itu, maka dia (KPPI) bisa kenakan tarif, bisa 10 (persen), bisa 20 (persen), dan bisa 200 (persen), bisa saja, terserah mereka, bukan saya yang menentukan," tegas Mendag.

Mendag juga mengatakan bahwa bea masuk tidak hanya dari China seperti ramai diberitakan sebelumnya, tapi dari berbagai negara dengan persentase bea masuk bisa 10-200 persen.

"Jadi, itu yang betul, ada KPPI, ada KADI, yang nilai secara komprehensif. Dan itu berlaku untuk seluruh negara. Tidak hanya negara A, negara B, tapi semua berlaku," kata Mendag.

Sebelumnya, adanya pemberitaan mengenai Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan mengenakan bea masuk, bahkan dengan nilai hingga 200 persen pada barang-barang asal China, dalam menyikapi persoalan perang dagang antara Negeri Tirai Bambu itu dengan Amerika Serikat (AS).
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag: Penentuan tarif bea masuk 7 produk impor dilakukan KPPI-KADI

Pewarta: Muhammad Harianto

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024