Ambon (Antara Maluku) - Usulan Fraksi Amanah Pembangunan Nurani (APN) DPRD Maluku untuk mencopot La Ode Salimin selaku anggota Badan Legislatif (Baleg) sudah prosedural, kata anggota F-APN Muhammad Umarella.

"Usulan pergantian Salimin ini tidak menyalahi ketentuan tata tertib karena diusulkan melalui fraksi, bukan perorangan dari Partai Hanura, dan pimpinan dewan telah menyetujuinya," katanya di Ambon, Rabu.

Menurut dia, La Ode Salimin asal daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tengah digantikan oleh Ayu Hindun Hasanussy di Baleg DPRD provinsi karena berseberangan dan terlibat sengketa dengan Ketua DPD Hanura Maluku di Pengadilan Negeri Ambon.

Yang bersangkutan juga telah dikeluarkan dari Partai Hanura berdasarkan SK DPP sejak beberapa waktu lalu. Hanya saja proses pergantian antarwaktunya belum terealisasi karena melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri.

Namun pekan lalu majelis hakim PN Ambon telah menolak permohonan Salimin sehingga Partai Hanura membawa persoalan ini ke F-APN untuk mengusulkan dirinya dicopot dari alat kelengkapan dewan, dalam hal ini selaku anggota Banleg.

Muhammad mengatakan berdasarkan tatib DPRD, itu adalah hak fraksi untuk menentukan dan menggantikan anggotanya untuk alat kelengkapan manapun juga.

"Sehingga apa yang disampaikan oleh yang terhormat saudara Luthfi Sanaki selaku Ketua Baleg bahwa ada persoalan internal di Partai Hanura, kami tidak mencampurinya tapi karena masalah ini sudah dibawa ke fraksi dan sudah ada keputusan maka untuk menggantikan saudara Salimin di Baleg dengan saudari Ayu Hindun Hasanussy," katanya.

Kalau proses hukum yang sedang berjalan di PTUN seperti yang dilakukan Salimin itu ya silakan, tapi sesuai dengan pergantian antarwaktu dalam kapasitas dia selaku anggota DPRD, bukan sebagai anggota fraksi.

Tapi di internal fraksi dalam alat kelengkapan itulah yang dilakukan oleh F-APN dan itu sudah ada keputusan pimpinan dewan untuk mengganti alat kelengkapan dewan di Baleg.

Sebelumnya Luthfi Sanaki mengingatkan agenda yang sudah dijadwalkan Bamus dan pimpinan dewan kepada Baleg itu tidak efektif, karena di tengah-tengah agenda yang diserahkan itu dan sudah terjadwalkan kemudian diputuskan oleh ketua DPRD.

Sekarang ini ada rekan di Baleg yang sedang tugas sosialisasi dan menyerap aspirasi di kabupaten/kota termasuk yang digantikan, saudara Ode Salimin dan nantinya secara administrasi memengaruhi kinerja alat kelengkapan dewan tersebut.

"Adalah urusan fraksi untuk mengganti yang bersangkutan, dan masih ada upaya hukum lagi ke PTUN sehingga pimpinan dewan harus mempertimbangkan masalah ini," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013