Ternate (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), membantah menahan dokumen pembelian KM Halsel Ekspres oleh Pemkab Halmahera Selatan, yang diminta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut.

Penyidik Kejati Malut telah menyerahkan semua dokumen tersebut ke BPK Perwakilan Malut, jadi tidak benar kalau ditahan oleh Kejati, kata Kajati Malut, Abdoel Kadiroen,SH di Ternate, Rabu.

Pernyataan Kejati Malut tersebut disampaikan menanggapi alasan BPK Perwakilan Malut bahwa terhambatnya audit pembelian KM Halsel Ekspres karena sebagian dokumennya belum diserahkan Kejati Malut.

Kejati Malut justru menginginkan BPK Perwakilan Malut segera menyelesaikan audit pembelian Kapal Halsel Ekspres senilai Rp14,6 miliar dengan menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan BPK Perwakilan Malut.

Pasalnya, kata Abdoel Kadiroen, Kejati Malut belum bisa menuntaskan kasus dugaan korupsi kasus pembelian kapal itu akibat belum adanya hasil audit dari BPK Perwakilan Malut.

Ia mengatakan, Kejati Malut mulai menangani kasus pembelian kapal Halsel Ekspres sejak tahun 2006 dan sempat dihentikan penyidikannya dengan alasan tidak cukup bukti, namun keputusan Kejati itu dianulir Pengadilan Tipikor Ternate atas gugatan salah satu LSM di Malut.

Sebelumnya, pihak BPK Perwakilan Malut, mengakui belum menuntaskan audit pembelian KM Halsel Ekspres oleh Pemkab Halmahera Selatan, karena terbentur pada berbagai masalah.

Ketua BPK Perwakilan Malut, Sumardi ketika dikonfirmasi sebelumnya mengakui bahwa pihaknya membutuhkan 18 dokumen mengenai pembelian KM Halsel Ekspres yang kini berada di Kejati Malut, namun pihak Kejati belum menyerahkan ke BPK Perwakilan Malut.

BPK Perwakilan Malut sudah meminta dokumen itu ke Kejati Malut untuk menentukan ada tidak kerugian negara dalam pembelian KM Halsel Ekspres senilai Rp14,6 miliar tersebut.

Namun, dokumen itu masih tertahan di Kejati Malut, meskipun BPK telah menyurati Kejati Malut, sehingga dengan lambannya penyerahan berbagai dokumen yang diminta ini, akan menghambat proses audit atas pembelian kapal Halsel Ekspres itu.

Selama ini sering ada aksi dari berbagai kelompok masyarakat di BPK Perwakilan Malut terkait dengan audit tersebut, bahkan ada yang menilai bahwa BPK Perwakilan Malut sengaja menghambatnya, padahal penyebabnya adalah dokumen yang belum diserahkan Kejati Malut tersebut, katanya.

Pihaknya dalam melakukan audit atas kerugian negara atas pembelian kapal Halsel Ekspres oleh Pemkab Halmahera Selatan dilakukan sesuai dengan ketentuan, independen dan tak terpengaruh dari berbagai intervensi dari pihak manapun.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013