Komisi IV DPRD Maluku memediasi masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami dua tenaga buruh pelabuhan dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama Disnakertrans provinsi dan pengurus Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ambon.
"Dua anggota TKBM pelabuhan Ambon tersebut adalah Ahmad Suat bersama Hamdan yang terkena PHK dengan permasalahan berbeda," kata wakil ketua komisi IV DPRD Maluku Rovik Akbar Afifudin di Ambon, Rabu.
Menurut dia, komisi IV dalam rapat tersebut mengusulkan kepada Rawidin La Ode selaku Ketua TKBM Pelabuhan Ambon agar masalah BPJS Ketenagakerjaan yang belum diterima Ahmad agar diselesaikan.
"Ketua TKBM Pelabuhan Ambon mengakui kalau seluruh hak-hak Ahmad Suat sebagai tenaga buruh pelabuhan telah diberikan dan hanya tersisa BPJS Ketenagakerjaan yang belum didapat," ucapnya.
Komisi IV juga mengusulkan agar menyurati Disnakertrans bersama Dinkop UKM provinsi kalau hasil mediasi dengan TKBM tidak menemukan titik terang.
Terkait PHK yang dialami Hamdan terjadi di luar kewenangan TKBM sehingga komisi meminta dilakukan mediasi agar dia bisa dipekerjakan kembali sebagai tenaga buruh pelabuhan.
"Pengurus TKBM dalam rapat mengakui Hamdan merupakan buruh lepas, namun komisi meminta dari sisi kemanusiaan untuk difasilitasi oleh TKBM agar bapak 10 anak ini dipekerjakan lagi," katanya.
Untuk diketahui, Ahmad Suat terkena PHK akibat melaporkan dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran oleh TKBM Pelabuhan Ambon ke aparat kepolisian.
Namun Ketua TKBM Pelabuhan Ambon dalam rapat bersama Komisi IV mengatakan laporan tersebut telah diselesaikan dan tidak ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Dua anggota TKBM pelabuhan Ambon tersebut adalah Ahmad Suat bersama Hamdan yang terkena PHK dengan permasalahan berbeda," kata wakil ketua komisi IV DPRD Maluku Rovik Akbar Afifudin di Ambon, Rabu.
Menurut dia, komisi IV dalam rapat tersebut mengusulkan kepada Rawidin La Ode selaku Ketua TKBM Pelabuhan Ambon agar masalah BPJS Ketenagakerjaan yang belum diterima Ahmad agar diselesaikan.
"Ketua TKBM Pelabuhan Ambon mengakui kalau seluruh hak-hak Ahmad Suat sebagai tenaga buruh pelabuhan telah diberikan dan hanya tersisa BPJS Ketenagakerjaan yang belum didapat," ucapnya.
Komisi IV juga mengusulkan agar menyurati Disnakertrans bersama Dinkop UKM provinsi kalau hasil mediasi dengan TKBM tidak menemukan titik terang.
Terkait PHK yang dialami Hamdan terjadi di luar kewenangan TKBM sehingga komisi meminta dilakukan mediasi agar dia bisa dipekerjakan kembali sebagai tenaga buruh pelabuhan.
"Pengurus TKBM dalam rapat mengakui Hamdan merupakan buruh lepas, namun komisi meminta dari sisi kemanusiaan untuk difasilitasi oleh TKBM agar bapak 10 anak ini dipekerjakan lagi," katanya.
Untuk diketahui, Ahmad Suat terkena PHK akibat melaporkan dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran oleh TKBM Pelabuhan Ambon ke aparat kepolisian.
Namun Ketua TKBM Pelabuhan Ambon dalam rapat bersama Komisi IV mengatakan laporan tersebut telah diselesaikan dan tidak ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024