Ambon (Antara Maluku) - Kapolres Kepulauan Aru AKBP. Moh. R. Ohoirat menegaskan pihaknya akan memeriksa Stan Suarlembit sebagai aktor di balik aksi penyerangan rumah Penjabat Bupati Aru Gotlief A.A. Gainau di Dobo, ibu kota kabupaten setempat, Senin (4/11) Petang.

"Kami sudah jadwalkan dalam satu-dua hari ke depan. Dia otak penyerangan," kata Kapolres saat dikonfirmasi dari Ambon, Kamis.

Menurut dia, lima tersangka lain saat diperiksa penyidik mengaku Stan memimpin langsung penyerangan tersebut.

Peristiwa berawal dari kedatangan sejumlah warga Desa Kojabi ke rumah Stan Suarlembit dengan maksud mengingatkannya agar tidak lagi melakukan demonstrasi menentang Penjabat Bupati.

Setelah itu, warga Kojabi kembali pulang, tetapi di tengah perjabalan mereka bertemu dengan Ketua Persatuan Mahasiswa Aru (PERMARU) Steven Irmuply yang sedang memimpin demo di kantor DPRD, dan kemudian memukulnya.

Stan yang tidak terima dengan ancaman warga Kojabi tersebut kemudian memimpin sekelompok masa untuk mendatangi Mapolres Aru dan melaporkan masalah ancaman terhadap dirinya itu.

"Saya sendiri yang menerima mereka. saya juga mengarahkan mereka untuk membuat laporan agar segera dapat ditangani, tetapi tidak digubris," ujar Kapolres.

Usai mendatangi Polres, Stan kemudian menyuruh kelompoknya untuk pulang mengambil parang dan busur panah untuk menyerang kediaman Penjabat Bupati Aru, Godlief Gainau.

"Puluhan orang itu menyerang hingga masuk pekarangan rumah Penjabat Bupati sehingga seluruh kaca jendela pecah dan melepaskan anak panah mengenai tirai antara ruang makan dan ruang keluarga," kata Kapolres.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku kemudian melarikan diri, tetapi lima orang ditangkap aparat kepolisian dengan barang bukti busur dan anak panah. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres menambahkan, semua pihak yang terlibat penyerangan itu akan dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun pejara.

Pewarta: James F. Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013