Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy mengatakan, kejaksaan menjadikan para siswa yang merupakan generasi muda bangsa sebagai agen perubahan melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
"JMS memiliki tujuan utama melakukan pencegahan dini terhadap generasi muda yang masih duduk di bangku sekolah agar menjadikan mereka sebagai agen perubahan yang bersih dan terhindar dari masalah hukum," kata Ardy di Ambon, Selasa.
Penjelasan Ardy disampaikan saat bersama tim narasumber Kejati Maluku melaksanakan program JMS berupa kegiatan penyuluhan hukum di SMK Grafika Santo Andreas Ambon.
Bersama jaksa fungsional Febiyanti Sahetapy hadir sebagai narasumber, mereka menyajikan materi tentang cegah perundungan (Cyber Bullying), cegah penyalahgunaan tekhnologi dan media sosial terkait penerapan Undang-Undang ITE dan pencegahan bahaya judi online di lingkungan sekolah.
"Aksi bullying, penyalahgunaan media sosial dan judi online telah merambat di kalangan pelajar, bahkan tidak menutup kemungkinan telah terjadi beberapa kali di lingkungan sekolah," katanya.
Sebab hal semacam ini merupakan atensi pemerintah untuk mengatasi perilaku yang dapat merugikan para pelajar maupun pihak sekolah, sehingga diharapkan perlu adanya sinergisitas antara pemerintah, pihak sekolah maupun orang tua murid agar dapat diantisipasi sejak dini.
Kepala SMK Grafika Santo Andreas Ardina Heatubun mengapresiasi dan berterima kasih kepada tim penyuluhan hukum kejati atas pilihannya menentukan pelaksanaan kegiatan JMS di sekolah ini.
"Diharapkan pengetahuan yang disampaikan dapat bermanfaat dan menjadikan siswa-siswi lebih mengenali hukum dan menjauh dari hukuman," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"JMS memiliki tujuan utama melakukan pencegahan dini terhadap generasi muda yang masih duduk di bangku sekolah agar menjadikan mereka sebagai agen perubahan yang bersih dan terhindar dari masalah hukum," kata Ardy di Ambon, Selasa.
Penjelasan Ardy disampaikan saat bersama tim narasumber Kejati Maluku melaksanakan program JMS berupa kegiatan penyuluhan hukum di SMK Grafika Santo Andreas Ambon.
Bersama jaksa fungsional Febiyanti Sahetapy hadir sebagai narasumber, mereka menyajikan materi tentang cegah perundungan (Cyber Bullying), cegah penyalahgunaan tekhnologi dan media sosial terkait penerapan Undang-Undang ITE dan pencegahan bahaya judi online di lingkungan sekolah.
"Aksi bullying, penyalahgunaan media sosial dan judi online telah merambat di kalangan pelajar, bahkan tidak menutup kemungkinan telah terjadi beberapa kali di lingkungan sekolah," katanya.
Sebab hal semacam ini merupakan atensi pemerintah untuk mengatasi perilaku yang dapat merugikan para pelajar maupun pihak sekolah, sehingga diharapkan perlu adanya sinergisitas antara pemerintah, pihak sekolah maupun orang tua murid agar dapat diantisipasi sejak dini.
Kepala SMK Grafika Santo Andreas Ardina Heatubun mengapresiasi dan berterima kasih kepada tim penyuluhan hukum kejati atas pilihannya menentukan pelaksanaan kegiatan JMS di sekolah ini.
"Diharapkan pengetahuan yang disampaikan dapat bermanfaat dan menjadikan siswa-siswi lebih mengenali hukum dan menjauh dari hukuman," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024