Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kemenkumham Maluku Utara (Malut) mengusulkan ratusan warga binaan atau narapidana (napi) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di wilayah Malut untuk mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2024.

Kadivpas Kemenkumham Malut, Hensah di Ternate, Senin, mengatakan, jumlah warga binaan di Maluku Utara saat ini sebanyak 1.234 orang terdiri dari 991 napi dan 243 tahanan. Dari jumlah tersebut 775 orang yang diusulkan dan mendapatkan remisi pengurangan hukuman.

"Sebanyak 775 orang yang mendapatkan remisi umum atau pengurangan hukuman dari total 1.234 penghuni," katanya.

Sedangkan, untuk besar pengurangan hukuman bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Sementara, yang belum mendapatkan remisi kata Hensah, karena belum memenuhi beberapa persyaratan seperti masa hukuman belum sampai 6 bulan dan syarat lainnya.

"Tentunya yang belum mendapatkan karena, belum selesai proses persidangannya, hukumannya di bawah 6 bulan, tinggal menjalani subsider/hukuman pengganti denda," ungkap Hensah.

Ia berharap, warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman tersebut dapat dijadikan sebagai sebuah motivasi untuk berkelakuan baik.

Diketahui dari jumlah tersebut 1 orang dinyatakan langsung bebas dari Rutan Weda.

Sementara itu, di Rutan Weda, sebanyak 25 orang Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Weda mendapatkan kado atau pemotongan masa tahanan alias remisi hari kemerdekaan RI ke 79 tahun 2024.

Pemberian remisi ini berdasarkan surat keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Rutan Kelas IIB Weda, Nurcholis Nur dihubungi terpisah mengatakan, sebanyak 25 orang diusulkan untuk mendapat remisi pada perayaan HUT RI ke 79.Pengumuman akan disampaikan sebelum atau pada saat hari H HUT RI nanti.

"Kita dari rutan maupun lapas seluruh Indonesia sifatnya mengusulkan bagi napi yang berhak mendapat remisi umum , remisi HUT RI ke 79 tahun 2024," ujarnya.

Dia menjelaskan, remisi yang diberikan kepada narapidana berbeda. Besaran remisi sesuai dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani. Diantara mereka ada diberikan remisi paling kecil 1 bulan dan remisi paling besar 5 bulan.

Remisi Umum 17 Agustus 2024 Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Weda dengan Rincian pencabulan 2 orang, pelanggaran lalu lintas 1 orang, pencurian 2 orang, penganiayaan 3 orang, perlindungan anak 13 orang, korupsi 1 orang, narkotika 3 orang jadi total keseluruhan 25 orang
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024