Ternate (ANTARA) - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate, Maluku Utara mengusulkan 174 warga binaan menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 2025.
"Narapidana yang diusulkan remisi umum tahun 2025 berjumlah 174 dan yang tidak diusulkan remisi 67 orang dari total 241 napi di Lapas Ternate," kata Kepala Lapas Ternate Faozul Ansori di Ternate, Kamis.
Pengusulan remisi kepada ratusan warga binaan di Lapas Ternate, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-1040 tanggal 30 Juni 2025 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum 17 Agustus Tahun 2025 Kepada Narapidana Anak Binaan.
Adapun pemberian remisi bervariasi mulai satu bulan sampai enam bulan pemotongan masa tahanan.
Faozuli menyampaikan, usulan remisi ini diberikan dalam rangka hari hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Menurutnya, besaran perolehan usulan remisi umum 2025 yang diusulkan bervariasi dengan perincian 27 orang diusulkan enam bulan, 26 orang lima bulan, 39 orang empat bulan, 54 orang tiga bulan, 19 orang dua bulan dan 9 orang satu bulan.
"Dari 174 napi yang diusulkan merupakan tindak pidana khusus PP 99 seperti narkotika di atas 5 tahun)sebanyak 50 orang, tindak pidana khusus berupa korupsi 11 orang dan juga perdagangan ilegal 1 orang," katanya.
Untuk remisi tindak pidana umum yakni KDRT 3 orang, penipuan 4 orang, perbankan 1 orang, pencurian 6 orang, penganiayaan 4 orang, kesusilaan 3 orang, narkotika di bawah 5 tahun 11 orang, pembunuhan 4 orang, kekerasan seksual 1 orang, kesehatan 1 orang, senjata tajam 3 orang, perlindungan anak 71 orang dengan total 112 orang.
"Jadi untuk usulan remisi di hari kemerdekaan tahun ini yang paling banyak adalah napi dengan kasus narkotika di atas 5 tahun," ujarnya.
