Ambon (ANTARA) - Sebanyak 955 narapidana di Maluku mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT RI ke-79 dan lima diantaranya langsung dinyatakan bebas.
Pemberian remisi diserahkan secara simbolik oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie kepada lima perwakilan Napi pada acara di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon di Ambon, Sabtu.
Menurut Sadali remisi merupakan sebagai wujud kehadiran negara dalam rangka melindungi mensejahterakan dan mencerdaskan warga negara.
Ia berharap napi yang bebas dapat mengembangkan potensi diri karena selama menjalani masa tahanan telah dibekali sejumlah keterampilan di lapas seperti bermain musik.
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana 2024, sebanyak 955 orang warga binaan di Maluku diberi remisi umum dan pengurangan masa pidana umum 2024.
Rinciannya narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 933 orang terdiri atas 929 orang memperoleh remusi umum I atau remisi sebagian (pengurangan masa hukuman), dan empat orang memperoleh remisi umum II atau langsung bebas hari ini.
Kemudian untuk anak binaan sebanyak 22 orang memperoleh pengurangan masa hukuman terdiri dari 21 anak binaan memperoleh PMP I atau sebagian dan satu lainnya memperoleh PMP II atau langsung bebas.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetio menyebutkan hingga 16 Agustus 2024 jumlah isi hunian lapas di Maluku mencapai 1.675 orang yang terdiri atas narapidana sebanyak 1280 orang, tahanan 370 orang, anak binaan 22 orang dan tiga orang anak berkonflik dengan hukum .
"Sementara kapasitas hunian lapas di Maluku mencapai 1.342 orang," kata dia
"Dari jumlah tersebut sebanyak 1/015 orang warga binaan diusulkan untuk memperoleh remisi umum dan pengurangan masa pidana umum 2024.
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana 2024,sebanyak 955 orang warga binaan di Maluku diberi remisi umum dan pengurangan masa pidana umum 2024.