Ambon (ANTARA) - Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Ambon mengusulkan sebanyak 341 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada hari kemerdekaan RI ke-79.
"Kami baru saja mengusulkan 341 orang untuk memperoleh remisi hari kemerdekaan namun sampai saat ini kami masih menunggu SK remisi tersebut," kata Kepala Lapas kelas IIA Ambon Mukhtar di Ambon, Kamis.
Mengenai besaran remisi hari kemerdekaan, Mukhtar mengatakan besaran remisi tersebut bervariasi ada yang mendapatkan remisi satu bulan, dua bulan hingga bebas.
"Kami sementara menunggu surat keputusan dari Kemenkumham dan kalau semua sudah rampung, nanti pada tanggal 17 Agustus 2024 saat upacara kemerdekaan akan diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku, atau Gubernur Maluku," ujarnya.
Mengenai persyaratan bagi warga binaan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan Mukhtar mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan.
"Salah satunya telah menjalani masa tahanan selama minimal enam bulan. Selain itu, harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan beberapa persyaratan lain," tuturnya.
Mukhtar mengatakan remisi tersebut hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri agar menjadi lebih baik lagi.
"Harapan saya bagi warga binaan yang nantinya mendapatkan remisi, semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat disanksi pencabutan remisi," ujarnya.
Sedangkan bagi warga binaan yang belum diusulkan mendapatkan remisi, Mukhtar berharap untuk bersabar dan tetap berkelakuan baik agar pada tahun depan dapat diusulkan.
"Hindari pelanggaran sekecil apa pun agar menerima remisi tahun depan," katanya.