Ambon (ANTARA) - Sebanyak lima narapidana di Maluku mendapatkan remisi umum atau pemotongan masa hukuman dalam rangka memperingati hari kemerdekaan dan langsung bebas karena masa hukumannya telah selesai.
"Pada HUT RI kali ini ada 958 narapidana yang mendapatkan remisi umum dan lima diantaranya langsung bebas bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan ke-78 RI," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Marasidin Siregar di Ambon, Kamis.
Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Maluku Murad Ismail kepada empat perwakilan napi pada acara perayaan HUT RI di Lapangan Merdeka Ambon.
Ia merinci saat ini total jumlah penghuni Lapas dan Rutan di wilayah Maluku sebanyak 1.603 orang, terdiri atas narapidana 1.268 orang dan tahanan 335 orang dengan kapasitas isi hunian 1.409 orang.
Jumlah Napi yang diusulkan remisi umum pada 2023 sebanyak 1.017 orang, sedangkan jumlah napi yang memperoleh remisi berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1380.1381.1387.1388.1389.1390.1391.1778.PK,05.04 Tahun 2023 adalah sebanyak 958 orang yang terdiri dari RU-I 953 orang dan RU-II lima orang.
Menurutnya, semua napi yang memperoleh remisi umum tahun 2023 telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai ketentuan perundang undangan.
Ia merinci untuk RU -I atau remisi sebagian satu bulan sebanyak 195 orang, dua bulan 164 orang, tiga bulan 252 orang, empat bulan 164 orang, lima bulan 158 orang dan enam bulan (20 orang).
Sedangkan RU-II atau remisi langsung bebas satu bulan kepada dua orang, dua bulan satu orang, dan tiga bulan dua orang.
Adapun narapidana yang memperoleh remisi langsung bebas yakni Ammar Peisamal dalam kasus tindak pidana pencurian lama pidana dua tahun enam bulan dengan remisi tiga bulan di Lapas Ambon. Kemudian Darwis Manuputty dengan kasus pencurian lama pidana dua tahun remisi tiga bulan Lapas Ambon,
Umar R Londjo pada kasus KDRT lama pidana tujuh bulan remisi satu bulan, Marthen Makanuai dalam kasus tindak penganiayaan lama pidana satu tahun dan enam bulan , dan Faril Lamatokan dalam kasus tindak penganiayaan lama pidana tujuh bulan dengan remisi satu bulan Rutan Masohi.