Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku telah melaporkan majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon ke Komisi Yudisial karena menolak memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada 6 Desember 2013.
"Kami telah menyampaikan laporan pada 11 Desember 2013, selanjutnya melengkapi administrasi 7 Januari 2014 karena PTUN Ambon menolak memori kasasi guna diteruskan ke MA," kata Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey di Ambon, Sabtu.
Apalagi, PTUN Ambon juga menyampaikan eksekusi ke KPU Maluku terkait gugatan William B. Noya - Adam Latuconsina dari jalur perseorangan yang digugurkan penyelenggara pemilihan Gubernur-Wagub setempat periode 2013 - 2018.
"Ancaman eksekusi tersebut salah alamat karena KPU bukan penjabat negara. Kami adalah penyelenggara Pemilu sehingga majelis hakim maupun panitera PTUN harus dilaporkan ke KY," ujarnya.
Idrus juga mengatakan bahwa gugatan pasangan William-Adam juga telah ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang pada 30 Juli 2013.
"Jadi dipandang perlu untuk melaporkan ke KY karena KPU Maluku telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.
Dia juga menyatakan KPU Maluku tidak gentar menghadapi gugatan William-Adam yang nantinya disidangkan MK bersama pasangan Abdullah Vanath-Marthen Jonas Maspaitella (DAMAI) di Jakarta pada 16 Januari 2014.
"Keberatan maupun laporan pasangan `DAMAI` telah disikapi saat tahapan Pilkada Maluku putaran kedua pada 14 Desember 2013, termasuk saat rekapitulasi perolehan suara di sembilan Kabupaten maupun dua Kota," ujar Idrus.
Karena itu, KPU Maluku siap mengklarifikasi keberatan maupun laporan pasangan William-Adam maupun "DAMAI" saat sidang di MK nanti.
"Tidak masalah karena Pilkada Maluku putaran kedua, menyusul putaran pertama pada 11 Juni 2013 maupun pemilihan suara ulang (PSU) di Seram Bagian Timur (SBT) 11 September lalu maupun tahapan sebelumnya sesuai ketentuan perundang - undangan," tegas Idrus.
Kepala PTUN Ambon Darmawi,SH menyatakan penolakan meneruskan kasasi yang diajukan KPU Maluku itu berdasarkan surat edaran MA No.6 tahun 2005 tentang penjelasan ketentuan UU No.5 tahun 2014.
Pertimbangannya, keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar tertanggal 23 September 2013 juga memperkuat putusan PTUN Ambon pada 5 Juni 2013, atau memenangkan pasangan William-Adam itu telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kami telah membahas kasasi KPU Maluku pada 5 - 6 Desember 2013, menyusul memori diajukan 1 Desember lalu itu dan memutuskan tidak meneruskan ke MA," ujarnya.
Keputusan ini berdasarkan surat edaran MA pasal 45 A ayat(2) huruf c UU MA karena putusan PT TUN Makassar itu sudah inkrah.
Pasal 45A ayat(2) huruf c UU MA menyatakan, perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Bahwa dimana sebelum muatan Pasal 45A Ayat (2) tersebut, didahului dengan Pasal 45A Ayat (1) UU MA, yang berbunyi: `MA dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini di batasi pengajuannya.`
Muatan pasal ini mengaitkan pengecualian perkara yang dibatasi pengajuan kasasinya yaitu termasuk perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 45A Ayat (2) huruf c UU MA.
"Objek gugatan perkara No.5/G/2013/PTUN.AB telah diputus pada pengadilan tingkat pertama (PTUN) Ambon maupun banding (PT TUN) sehingga merupakan putusan akhir sehingga tidak dapat ditempuh upaya kasasi sebagaimana disampaikan KPU Maluku," tandas Darmawi.
Sedangkan, juru bicara tim pemenangan pasangan "DAMAI", Richard Ruhulessin, mengatakan, tim kuasa hukum pasangan Cagub - Cawagub Maluku nomor urut tiga, telah mendaftarkan gugatan yang diterima MK dengan tanda terima bernomor 1105-0/PAN-MK/XII/2013 tertanggal 30 Desember 2013.
Pengajuan gugatan PHPU ini ditempuh setelah KPU dan Bawaslu Maluku sebagai lembaga penyelenggara pemilu tidak memberi ruang dan waktu kepada pasangan "DAMAI" untuk berdialog dan membedah hasil perolehan suara para kandidat serta sejumlah pelanggaran yang terjadi.
Menurut Richard, para pendukung maupun simpatisan dari tim "DAMAI" merasa bahwa sebuah proses demokrasi yang sementara berlangsung di Provinsi Maluku ini sama sekali sudah mati.
"Dikatakan demikian karena segala sesuatu menyangkut pelanggaran yang sifatnya konstitusional sama sekali tidak digubris oleh penyelenggara dan Kami boleh mengatakan secara jentel bahwa apa yang dilaksanakan oleh penyelenggara baik dari tingkat TPS sampai KPU, itu semua sudah dilaksanakan secara terstruktur, sistemik dan masif," ujarnya.
Pasangan "DAMAI" tidak menerima hasil rapat pleno KPU Maluku di Ambon pada 28 Desember 2013 dengan menetapkan rekapitulasi perhitungan suara yang didasari SK KPU Maluku No.739/KPTS/KPU - Prov - 028/XII/2013 itu menempatkan pasangan Said Assagaff - Zeth Sahubrua disapa "SETIA" meraih 389.884 suara, sedangkan "DAMAI" memperoleh 383.705 suara.
Berdasarkan ketentuan perundang - undangan, maka KPU Maluku menetapkan pemenang Pilkada Maluku putaran kedua yakni pasangan "SETIA" dengan SK No.740/KPTS/KPU - Prov - 028/XII/2013.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Kami telah menyampaikan laporan pada 11 Desember 2013, selanjutnya melengkapi administrasi 7 Januari 2014 karena PTUN Ambon menolak memori kasasi guna diteruskan ke MA," kata Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey di Ambon, Sabtu.
Apalagi, PTUN Ambon juga menyampaikan eksekusi ke KPU Maluku terkait gugatan William B. Noya - Adam Latuconsina dari jalur perseorangan yang digugurkan penyelenggara pemilihan Gubernur-Wagub setempat periode 2013 - 2018.
"Ancaman eksekusi tersebut salah alamat karena KPU bukan penjabat negara. Kami adalah penyelenggara Pemilu sehingga majelis hakim maupun panitera PTUN harus dilaporkan ke KY," ujarnya.
Idrus juga mengatakan bahwa gugatan pasangan William-Adam juga telah ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang pada 30 Juli 2013.
"Jadi dipandang perlu untuk melaporkan ke KY karena KPU Maluku telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.
Dia juga menyatakan KPU Maluku tidak gentar menghadapi gugatan William-Adam yang nantinya disidangkan MK bersama pasangan Abdullah Vanath-Marthen Jonas Maspaitella (DAMAI) di Jakarta pada 16 Januari 2014.
"Keberatan maupun laporan pasangan `DAMAI` telah disikapi saat tahapan Pilkada Maluku putaran kedua pada 14 Desember 2013, termasuk saat rekapitulasi perolehan suara di sembilan Kabupaten maupun dua Kota," ujar Idrus.
Karena itu, KPU Maluku siap mengklarifikasi keberatan maupun laporan pasangan William-Adam maupun "DAMAI" saat sidang di MK nanti.
"Tidak masalah karena Pilkada Maluku putaran kedua, menyusul putaran pertama pada 11 Juni 2013 maupun pemilihan suara ulang (PSU) di Seram Bagian Timur (SBT) 11 September lalu maupun tahapan sebelumnya sesuai ketentuan perundang - undangan," tegas Idrus.
Kepala PTUN Ambon Darmawi,SH menyatakan penolakan meneruskan kasasi yang diajukan KPU Maluku itu berdasarkan surat edaran MA No.6 tahun 2005 tentang penjelasan ketentuan UU No.5 tahun 2014.
Pertimbangannya, keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar tertanggal 23 September 2013 juga memperkuat putusan PTUN Ambon pada 5 Juni 2013, atau memenangkan pasangan William-Adam itu telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kami telah membahas kasasi KPU Maluku pada 5 - 6 Desember 2013, menyusul memori diajukan 1 Desember lalu itu dan memutuskan tidak meneruskan ke MA," ujarnya.
Keputusan ini berdasarkan surat edaran MA pasal 45 A ayat(2) huruf c UU MA karena putusan PT TUN Makassar itu sudah inkrah.
Pasal 45A ayat(2) huruf c UU MA menyatakan, perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Bahwa dimana sebelum muatan Pasal 45A Ayat (2) tersebut, didahului dengan Pasal 45A Ayat (1) UU MA, yang berbunyi: `MA dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini di batasi pengajuannya.`
Muatan pasal ini mengaitkan pengecualian perkara yang dibatasi pengajuan kasasinya yaitu termasuk perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 45A Ayat (2) huruf c UU MA.
"Objek gugatan perkara No.5/G/2013/PTUN.AB telah diputus pada pengadilan tingkat pertama (PTUN) Ambon maupun banding (PT TUN) sehingga merupakan putusan akhir sehingga tidak dapat ditempuh upaya kasasi sebagaimana disampaikan KPU Maluku," tandas Darmawi.
Sedangkan, juru bicara tim pemenangan pasangan "DAMAI", Richard Ruhulessin, mengatakan, tim kuasa hukum pasangan Cagub - Cawagub Maluku nomor urut tiga, telah mendaftarkan gugatan yang diterima MK dengan tanda terima bernomor 1105-0/PAN-MK/XII/2013 tertanggal 30 Desember 2013.
Pengajuan gugatan PHPU ini ditempuh setelah KPU dan Bawaslu Maluku sebagai lembaga penyelenggara pemilu tidak memberi ruang dan waktu kepada pasangan "DAMAI" untuk berdialog dan membedah hasil perolehan suara para kandidat serta sejumlah pelanggaran yang terjadi.
Menurut Richard, para pendukung maupun simpatisan dari tim "DAMAI" merasa bahwa sebuah proses demokrasi yang sementara berlangsung di Provinsi Maluku ini sama sekali sudah mati.
"Dikatakan demikian karena segala sesuatu menyangkut pelanggaran yang sifatnya konstitusional sama sekali tidak digubris oleh penyelenggara dan Kami boleh mengatakan secara jentel bahwa apa yang dilaksanakan oleh penyelenggara baik dari tingkat TPS sampai KPU, itu semua sudah dilaksanakan secara terstruktur, sistemik dan masif," ujarnya.
Pasangan "DAMAI" tidak menerima hasil rapat pleno KPU Maluku di Ambon pada 28 Desember 2013 dengan menetapkan rekapitulasi perhitungan suara yang didasari SK KPU Maluku No.739/KPTS/KPU - Prov - 028/XII/2013 itu menempatkan pasangan Said Assagaff - Zeth Sahubrua disapa "SETIA" meraih 389.884 suara, sedangkan "DAMAI" memperoleh 383.705 suara.
Berdasarkan ketentuan perundang - undangan, maka KPU Maluku menetapkan pemenang Pilkada Maluku putaran kedua yakni pasangan "SETIA" dengan SK No.740/KPTS/KPU - Prov - 028/XII/2013.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014