Ambon (Antara Maluku) - Pelantikan Gubernur - Wagub Maluku tidak terpengaruh pemberhentian Ketua KPU setempat, Idrus Tatuhey oleh Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) karena dinilai melanggar kode etik dengan mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait gugatan William Noya - Adam Latuconsina.
"Saya sudah koordinasikan dengan Kemendagri soal keputusan DKPP ternyata tidak mempengaruhi proses pelantikan Gubernur - Wagub Maluku karena itu pelanggaran kode etik oleh KPU," kata Gubernur terpilih, Said Assagaff, dikonfirmasi, Rabu.
Karena itu, Said dengan Wagub Maluku terpilih Zeth Sahubura yang disapa "SETIA" sedang mempersiapkan diri untuk dilantik Mendagri, Gamawan Fauzi dijadwalkan di Ambon 10 Maret 2014.
"Kan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan SK tertanggal 26 Februari 2014, makanya Mendagri menjadwalkan pelantikan," ujarnya.
Karena itu, masyarakat Maluku jangan terprovokasi isu - isu menyesatkan bahwa keputusan DKPP mempengaruhi pelantikan Gubernur - Wagub hasil Pilkada putaran kedua pada 14 Desember 2013.
Apalagi telah diperkuat dengan keputusan hukum tetap oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang dipimpin Ketuanya, Hamdan Zoelva, di Jakarta pada 29 Januari 2014, menandai berakhirnya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur - Wagub Maluku.
MK mengukuhkan kemenangan pasangan "SETIA" dalam pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku putaran kedua pada 14 Desember 2013 dengan menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Gubenur Maluku, Abdullah Vanath -Martin Jonas Maspaitella(DAMAI).
Sedangkan pada permohonan William Noya - Adam Latuconsina, MK menganggap keduanya dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
Ketidakhadiran calon Wakil Gubernur Adam Latuconsina selama persidangan berlangsung, menyebabkan MK tidak dapat memastikan yang bersangkutan telah memberi kuasa pada tim kuasa hukum yang ditunjuk William Noya, Helmy Sulilatu.
Keputusan MK tersebut mensahkan rekapitulasi yang didasari SK KPU Maluku No.739/KPTS/KPU - Prov - 028/XII/2013 itu menempatkan pasangan "SETIA" meraih 389.884 suara, sedangkan "DAMAI" memperoleh 383.705 suara.
Said: Pelantikan Tidak Terpengaruh Pemberhentian Ketua KPU
Rabu, 5 Maret 2014 12:07 WIB