Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kembali menggelar sidang lanjutan komisi secara terbatas untuk membahas perbaikan dokumen lingkungan proyek Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair Abadi Blok Masela.

Pelaksanaan sidang komisi penilai lanjutan Amdal dilaksanakan secara hibrid pada  Kamis dihadiri  SKK Migas dan Inpex Masela Ltd sebagai pemrakarsa proyek gas alam cair abadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,  Maluku. 

Selain itu dihadiri Pemerintah  Provinsi Maluku, Pemerintah  Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pemerintah  Kabupaten Maluku Barat Daya, perwakilan dari Pemerintah Pusat, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta sejumlah wakil masyarakat di wilayah yang terdampak langsung. 

Senior Manager Communication and Relations Inpex  Masela Ltd Puri Minari di Ambon, Kamis menyatakan, sebagai operator proyek lapangan gas abadi di wilayah kerja Masela, pihaknya  telah memulai penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) setelah memperoleh persetujuan revisi rencana pengembangan atau Plan of Development (POD) dari Pemerintah Indonesia pada 2019. 

Menurutnya, penyusunan Amdal gas alam cair abadi ini telah dimulai sejak kuartal ketiga  2019 yang diawali dengan sosialisasi dan konsultasi publik, dilanjutkan dengan penyusunan kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA Andal) dan persetujuan atas KA Andal.

Kemudian, dilanjutkan dengan pengambilan dan analisis data, penyusunan dan penyerahan Andal, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) ke Kementerian LHK, hingga dilakukan sidang teknis dan sidang komisi penilai Amdal.

"Sidang lanjutan ini untuk menghasilkan perbaikan dan kemudian agar dokumen perbaikan ini dapat disampaikan kepada KLHK," kata Puri.

Puri  menyebutkan, pihaknya telah menerima perbaikan dokumen yang terdiri dari Andal, RKL, RPL berdasarkan berita acara nomor BA.28/BA/DIT.PDLUK /LHK/2022 kegiatan rapat komisi penilai Amdal pusat yang  dilaksanakan pada 25 Januari 2022.

Sehubungan dengan itu, rapat komisi lanjutan yang dilaksanakan  bertujuan  mendapatkan evaluasi dan penilaian dari tim komisi Amdal KLHK serta mendapatkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan Persetujuan Lingkungan oleh Menteri LHK. 

Sidang komisi lanjutan terbatas ini dilaksanakan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian LHK. 

SKK Migas – Inpex  wajib melaksanakan seluruh isi dokumen Amdal tersebut beserta dengan ketentuan yang tertuang setelah mendapatkan surat persetujuan lingkungan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Ini mulai dari menyampaikan laporan pelaksanaan persetujuan lingkungan secara berkala ke KLHK,  melakukan pemeriksaan kualitas lingkungan seperti udara, air dan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Puri juga menyebutkan, persetujuan lingkungan merupakan izin prinsip yang menjadi salah satu capaian terpenting untuk dapat melangkah ke tahapan selanjutnya dalam rangka merealisasikan pengembangan Proyek Lapangan Gas Abadi, Wilayah Kerja Masela, di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

Sebagai operator proyek LNG Abadi di Wilayah Kerja Masela, Inpex  Masela, LTD., bersama dengan para mitra seperti PT Pertamina Hulu Energi Masela dan Petronas Masela, Sdn. Bhd.,berkomitmen untuk terus menjalankan pengembangan proyek ini dengan efisiensi yang tinggi, berkualitas dan mengutamakan prinsip HSSE (Health, Safety, Security, and Environment). 

Lapangan Gas Abadi di wilayah kerja Masela yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional berada  sekitar 180 kilometer  lepas pantai Pulau Yamdena di Laut Arafura dengan kedalaman laut 400-800 meter. 

Lapangan dengan cadangan gas terbesar di Indonesia ini direncanakan akan menghasilkan 9.5 Million Metric Tonnes per  Annum (MMTPA) LNG, 150 Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD) gas pipa, dan 35,000 barrel/day kondensat. 

Blok Masela direncanakan akan menghasilkan clean LNG melalui penerapan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) untuk mendukung program Pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan mendukung keberlanjutan pada era transisi energi.

Pewarta: Simon Lonlonlun

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024