Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana penganiayaan seorang tenaga perawat pada Rumah Sakit Bhayangkara Ambon dengan terdakwa Andika Tuasalamony yang sempat viral di media sosial.

Ketua majelis hakim PN Ambon Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota menggelar persidangan di Ambon, Senin, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluku Feby Sahetapy.

Menurut jaksa, terdakwa Andika yang merupakan mantan suami korban Asma Ulhusna Lestaluhu melakukan perbuatan pidana dengan cara membacoknya namun ditangkis dengan tangannya pada Kamis, (11/7) 2024 pukul 22:00 WIT di kawasan Jalan Desa Suli Atas, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.

Antara terdakwa dengan korban sudah berpisah sekitar dua tahun namun terdakwa mengharapkan keduanya rujuk kembali namun korban sudah memiliki pacar sehingga menimbulkan kecemburuan.

"Saat itu korban baru pulang kerja di RS Bhayangkara Tantui Ambon dan hendak pulang ke rumahnya di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah," kata jaksa.

Namun saat tiba di lokasi kejadian, terdakwa yang muncul dari arah belakang korban langsung melakukan pembacokan lalu melarikan diri, sehingga korban yang mengalami luka di bagian tangan langsung berhenti dan terduduk lemas di tepi jalan sampai ada orang yang melintas dan membawanya ke RS Dr. Ishak Umarella Tulehu untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sementara keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Salahutu.

"Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP," kata jaksa.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024