Ambon (ANTARA) - Musa Nasela dan Muhammad Isya Selang, dua terdakwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang tertangkap menjemput paket berisikan narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 73,44 gram jalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Ambon.
Ketua majelis hakim PN Ambon Nova Loura Sasube didamping dua hakim anggota menggelar sidang perdana di Ambon, Rabu, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon Endang Anakoda.
Jaksa menjelaskan, kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisian dari Polresta Ambon pada Selasa, (9/7) 2024 sekitar pukul 10.30 WIT saat menjemput sebuah paket diduga berisikan narkoba pada salah satu perusahaan jasa pengiriman barang di kawasan Wayame, Kecamatan Teluk Ambon (Kota Ambon).
Menurut jaksa, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari informan tentang adanya pengiriman barang berisikan narkoba asal Jakarta tujuan Kota Ambon.
Narkoba tersebut awalnya dipesan terdakwa Musa Nasela saat berada di Jakarta dan membelinya dari seseorang bernama Oskar.
Kemudian terdakwa Musa menghubungi terdakwa Muhammad Isya Selang untuk memberikan alamat palsu dan nama penerima palsu agar paket tersebut dikirimkan ke Kota Ambon.
Sehingga diberikan alamat palsu yakni 'Teluk Ambon, Rumah Tiga Kost Ladys, Lorong Poltek, Kost warna Orens dan menggunakan nama Ibu Sinta selaku nama samaran sebagai penerima, namun di paket tersebut tertera nomor telepon terdakwa Musa.
Perbuatan para terdakwa dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai dakwaan primer.
Dakwaan subsidernya adalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) UU UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi karena para terdakwa melalui penasihat hukumnya Mesak Batmomolin tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Dua terdakwa penjemput 73,44 gram sabu jalani sidang perdana
Kamis, 3 Oktober 2024 11:01 WIB