Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon memediasi persoalan keterlambatan pembayaran pesangon terhadap enam mantan karyawan PT Almira Lintang Pratama Ambon.
“Pembayarannya sudah 50 persen. Sisa 50 persen itu tertunda karena adanya penggelapan dana. Tapi tadi dalam rapat, perusahaan menyanggupi untuk menyelesaikan sisa pembayaran secara dicicil, dan itu disetujui juga oleh keenam eks karyawan,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon Zeth Pormes, di Ambon, Rabu.
Mediasi dilakukan melalui rapat di ruang Komisi I DPRD Ambon. DPRD mempertemukan pihak perusahaan dan eks karyawan hingga akhirnya tercapai kesepakatan penyelesaian secara bertahap.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran pesangon terjadi karena adanya kasus penggelapan uang oleh salah satu dewan direksi perusahaan. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani pihak kepolisian.
Sementara itu, Manajer SDM PT. Almira Lintang Pratama Ambon, Adnan, menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan pembayaran hak para eks karyawan. Ia menegaskan bahwa perusahaan memiliki itikad baik untuk menuntaskan kewajibannya.
“Tadi sudah dilakukan mediasi di ruang rapat Komisi I DPRD Ambon. Dan telah disepakati bersama bahwa pesangon dari enam eks karyawan ini akan kami selesaikan,” kata Adnan.
Ia menambahkan, untuk mekanisme dan jumlah pembayaran selanjutnya, para eks karyawan akan diundang ke kantor perusahaan guna pembahasan lebih lanjut.
DPRD Ambon berharap komitmen perusahaan untuk membayar hak eks karyawan dapat benar-benar direalisasikan sesuai kesepakatan, agar tidak terjadi polemik lanjutan yang merugikan kedua belah pihak.
Selain itu, DPRD juga meminta perusahaan-perusahaan lain di Kota Ambon agar lebih taat dalam memenuhi kewajiban terhadap pekerja, sebagai bentuk penghargaan terhadap hak-hak tenaga kerja yang telah mengabdi.
