Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif menyuap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) sebesar Rp4.477.200.000.
JPU KPK, Geafik di Ternate, Rabu, menyatakan Muhaimin Syarif melakukan beberapa perbuatan berkaitan sedemikian rupa. Dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan memberikan uang secara bertahap kepada AGK.
Dakwaan itu disampaikan JPU KPK dalam sidang perdana Muhaimin Syarif terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan gubernur Malut, AGK, Rabu (2/10/2024).
Dirinya mengatakan, pemberian dimaksud berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan AGK selaku Gubernur Malut.
"AGK telah memberikan paket pekerjaan, dengan menunjuk rekanan-rekanan tertentu yang salah satunya terdakwa Muhaimin Syarif karena bersedia memberikan keuntungan pekerjaan 10 sampai 15 persen," ucap JPU KPK.
Selain itu, Muhaimin didakwa mengenai izin tambang, karena AGK memerintahkan Bambang Hermawan dan Suryanto Andili untuk memberi kemudahan usulan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang berasal dari Muhaimin.
Dirinya mengungkapkan, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf b Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian terdakwa juga dijerat dengan pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001.
Sidang perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ternate itu dipimpin langsung Ketua PN Ternate, Rudi Wibowo, dan didampingi hakim anggota Kadar Noh dan Samhadi dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di ruang sidang Prof.Dr. Bagir Manan.
Sedangkan, terdakwa Muhaimin Syarif didampingi penasehat hukum Febri Diansyah yang juga mantan Juru Bicara KPK.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
JPU KPK, Geafik di Ternate, Rabu, menyatakan Muhaimin Syarif melakukan beberapa perbuatan berkaitan sedemikian rupa. Dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan memberikan uang secara bertahap kepada AGK.
Dakwaan itu disampaikan JPU KPK dalam sidang perdana Muhaimin Syarif terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan gubernur Malut, AGK, Rabu (2/10/2024).
Dirinya mengatakan, pemberian dimaksud berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan AGK selaku Gubernur Malut.
"AGK telah memberikan paket pekerjaan, dengan menunjuk rekanan-rekanan tertentu yang salah satunya terdakwa Muhaimin Syarif karena bersedia memberikan keuntungan pekerjaan 10 sampai 15 persen," ucap JPU KPK.
Selain itu, Muhaimin didakwa mengenai izin tambang, karena AGK memerintahkan Bambang Hermawan dan Suryanto Andili untuk memberi kemudahan usulan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang berasal dari Muhaimin.
Dirinya mengungkapkan, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf b Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian terdakwa juga dijerat dengan pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001.
Sidang perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ternate itu dipimpin langsung Ketua PN Ternate, Rudi Wibowo, dan didampingi hakim anggota Kadar Noh dan Samhadi dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di ruang sidang Prof.Dr. Bagir Manan.
Sedangkan, terdakwa Muhaimin Syarif didampingi penasehat hukum Febri Diansyah yang juga mantan Juru Bicara KPK.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024