Ternate (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeru Ternate, Maluku Utara, Rabu.
"Saksi yang dihadirkan ini untuk mengungkap kasus gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba," kata JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz.
Dia menyatakan, 10 orang saksi yang dihadirkan diantaranya adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara, Zainab Alting.
Kemudian saksi lain yang dihadirkan diantaranya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara Damruddin, Sekretaris Dinas Pangan Fahmi Alhabsi, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulik Yaya Budi Santoso serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maluku Utara, Bambang Hermawan,
Sedangkan saksi yang hadir dari pihak swasta adalah Eddy Sanusi, Hartono The, Irwan Djaga, Ismid Bahmid, dan Jabir Ibrahim.
Dalam persidangan, Kepala DPMPTSP Bambang Hermawan selaku saksi secara pribadi menyerahkan uang melalui ajudan Ramadhan Ibrahim di Bank Mandiri membantu uang hotel sebesar Rp10 juta.
Sedangkan Sekretaris Dikbud Malut, Fahmi Alhabsy memberi uang yang diperoleh dari istri dan kontraktor, melalui ajudan Husri Lelean sebesar Rp190 juta dimana saat itu ada proyek senilai Rp167 miliar proyek di Dikbud Maluku Utara.
Begitu pula Hartono The seorang pengusaha memberi uang Rp50 juta ke AGK untuk berbagai keperluan.
Dalam persidangan itu, saksi lainnya Eddy Sanusi membantah telah memberikan uang sebanyak 30 ribu dollar AS kepada AGK melalui ajudan Deden.
Ismid Bachmid mengakui sekitar lima kali memberi uang ke Ramadhan sekitar Rp700 juta secara bertahap untuk pengadaan sapi lebih dari 900 ekor, sedangkan Kepala Bapenda Jainab Alting memberikan uang kepada AGK sebesar Rp35 juta untuk kepentingan berobat Kadis Sintap.
Dalam persidangan itu, JPU KPK menunjukkan bukti transfer uang senilai Rp8.035 miliar dari delapan orang penyetor diantaranya Ramadhan Ibrahim, Zaldi Kasuba, Eliya Gabrina Bachmid, Muhammad Nur Usman, Husri Lelean, Idris Husen, Muhaimin Syarif, Puji Lestari, Lucky Radjapati, Wahidin Tachmid dan Olivia Bahmid dengan 430 transaksi di sejumlah bank.
Sementara itu, mantan Gubernur Malut, AGK yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dalam keterangannya mengakui hanya mengetahui kalau uang yang di rekening ajudannya Ramadhan Ibrahim, sedangkan uang yang masuk di rekening orang lain bersangkutan tidak tahu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU hadirkan 10 saksi pada sidang mantan Gubernur Maluku Utara
JPU KPK hadirkan 10 saksi sidang lanjutan mantan Gubernur Maluku Utara
Rabu, 24 Juli 2024 19:15 WIB