Ambon (Antara Maluku) - Peresmian penggunaan pasar ikan yang dibangun Dinas Perdagangan Kota Ambon, Maluku, dengan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2013 sebesar Rp1,7 miliar hingga saat ini masih terkendala ketersediaan air bersih.

"Bagaimana mau difungsikan kalau belum tersedia air bersih, padahal pengerjaan bangunannya sudah selesai dan tidak ada persoalan lagi," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Mardin Waly di Ambon, Rabu.

Menurut dia, jika air bersih sudah tersedia di pasar baru itu maka semua pedagang ikan yang selama ini menempati pasar sementara di kawasan Pohon Mangga Desa Passo akan dipindahkan ke lokasi pasar baru yang terletak di kawasan terminal transit Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Komisi II DPRD Kota Ambon melakukan kunjungan kerja ke lokasi pasar tersebut pada Selasa (4/3) guna melihat dari dekat kondisi pasasr tersebut. Dari sisi bangunan memang sudah tidak ada masalah lagi.

Mardin mengatakan ada dua bangunan pasar yang dibangun Dinas Perdagangan Kota Ambon di kawasan terminal transit, satu diantaranya sudah selesai hanya saja air bersih belum ada," ujarnya.

Dia mengatakan setelah dilakukan koordinasi ternyata dana untuk pengadaan air bersih yang diperuntukan pasar ikan tersebut baru masuk dalam APBD tahun 2014.

"Jadi pedagang belum bisa dimasukkan ke lokasi pasar yang baru," katanya.

Sedangkan gedung pasar ikan satu lainnya dengan nilai Rp2,3 miliar yang berdekatan dengan terminal angkutan antarkota dalam provinsi jalur Ambon--Kota Masohi, memang ada beberapa catatan yang akan disampaikan kepada pihak kontraktor maupun Dinas Perdagangan Kota Ambon untuk dievaluasi.

"Secara fisik ada kerusakan seperti plafon yang sudah berlubang, lantai yang tidak sesuai rencana dan ada juga keluhan dari pihak Panitia Pelaksana Kerja (PPK) bahwa kontraktor yang mengerjakan proyek ini sulit dihubungi," ujarnya.

Memang prinsipnya pekerjaan sudah selesai, hanya saja pekerjaan akhirnya terkesan sangat jelek terutama finishingnya yang harus dilakukan perbaikan sedangkan kontraktornya sudah tidak beraktivitas lagi.

Karena itu Komisi II DPRD Kota Ambon akan merekomendasikan agar kontraktor tersebut diberi catatan khusus terutama pada proses tender perbaikan bangunan, agar tidak lagi disertakan.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014