Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili terdakwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba atas nama Faujan Kabalmay yang tertangkap Ditresnarkoba Polda Maluku karena memiliki 30 paket narkotika golongan satu jenis tanaman berupa 30 paket ganja.
Ketua majelis hakim Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon selaku hakim anggota menggelar sidang perdana di PN Ambon, Selasa, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluku Feby Sahetapy dan dilanjutkan pemeriksaan lima orang saksi.
JPU dalam surat dakwaannya menjelaskan, terdakwa awalnya ditangkap polisi pada 22 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIT di tempat kosnya sekitar kawasan Wailela, Kecamatan Teluk Ambon (Kota Ambon).
Penangkapan terdakwa bermula dari saksi Rion Paulus dan kawan-kawan dari Ditresnarkoba Polda Maluku menangkap saksi M. Bansa Latupono (BAP terpisah) dengan barang bukti enam paket ganja ukuran kecil ditambah satu paket tembakau sintetys sejak Minggu, (21/10) di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya depan pintu gapura Tanjung.
Setelah diinterogasi polisi, saksi Bansa mengaku mendapatkannya dari saksi Rafly (dalam BAP terpisah), sehingga polisi mengejar Rafly dan dia mengaku mengambil barang tersebut dari terdakwa Fauzan.
"Polisi selanjutnya mendatangi tempat kos terdakwa dan dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah tas covor mini warna hitam yang didalamnya didapati barang bukti berupa tujuh paket ganja ukuran besar dan sisanya telah dikemas dalam plastik bening ukuran kecil," kata jaksa.
Majelis hakim juga melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi dari Polda Maluku yang dihadirkan jaksa serta ditambah dua saksi yang mengambil atau membeli ganja dari terdakwa.
Pemeriksaan para saksi yang dihadirkan jaksa dilakukan karena terdakwa melalui penasihat hukumnya Abner Nuniary dan Donald Lelepary tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Dalam persidangan tersebut juga terungkap kalau terdakwa Faujan memiliki narkoba jenis ganja karena pergi ke Jayapura untuk melakukan pembelian secara langsung di sana.
Terdakwa dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Ketua majelis hakim Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon selaku hakim anggota menggelar sidang perdana di PN Ambon, Selasa, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluku Feby Sahetapy dan dilanjutkan pemeriksaan lima orang saksi.
JPU dalam surat dakwaannya menjelaskan, terdakwa awalnya ditangkap polisi pada 22 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIT di tempat kosnya sekitar kawasan Wailela, Kecamatan Teluk Ambon (Kota Ambon).
Penangkapan terdakwa bermula dari saksi Rion Paulus dan kawan-kawan dari Ditresnarkoba Polda Maluku menangkap saksi M. Bansa Latupono (BAP terpisah) dengan barang bukti enam paket ganja ukuran kecil ditambah satu paket tembakau sintetys sejak Minggu, (21/10) di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya depan pintu gapura Tanjung.
Setelah diinterogasi polisi, saksi Bansa mengaku mendapatkannya dari saksi Rafly (dalam BAP terpisah), sehingga polisi mengejar Rafly dan dia mengaku mengambil barang tersebut dari terdakwa Fauzan.
"Polisi selanjutnya mendatangi tempat kos terdakwa dan dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah tas covor mini warna hitam yang didalamnya didapati barang bukti berupa tujuh paket ganja ukuran besar dan sisanya telah dikemas dalam plastik bening ukuran kecil," kata jaksa.
Majelis hakim juga melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi dari Polda Maluku yang dihadirkan jaksa serta ditambah dua saksi yang mengambil atau membeli ganja dari terdakwa.
Pemeriksaan para saksi yang dihadirkan jaksa dilakukan karena terdakwa melalui penasihat hukumnya Abner Nuniary dan Donald Lelepary tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Dalam persidangan tersebut juga terungkap kalau terdakwa Faujan memiliki narkoba jenis ganja karena pergi ke Jayapura untuk melakukan pembelian secara langsung di sana.
Terdakwa dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024